JAKARTA – Pemerintah Pusat melalui Mendagri telah mengeluarkan surat edaran pada 16 Mei 2024 yang berisi imbauan bagi para penjabat (Pj) kepala daerah yang berencana maju dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat 18 Juli 2024. Hal itu dilansir dari nkripost.com.
Ini diperlukan agar mereka tidak berstatus sebagai pejabat publik saat masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan pada 22 September 2024.
Mendagri, Tito Karnavian, menegaskan pentingnya surat pengunduran diri ini untuk menjaga integritas dan fairness dalam Pilkada.
Tito juga mengingatkan agar Pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada, bahkan jika dipasang oleh masyarakat.
Jika tetap ingin memasang baliho, isinya harus terkait dengan tugas dan program yang sedang dijalankan, seperti penanganan stunting.
Jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan namun tetap mengikuti Pilkada, mereka akan diberhentikan oleh Mendagri.
Tito menekankan bahwa memilih mengundurkan diri secara fair dapat meningkatkan citra dan elektabilitas di mata publik.
Selain itu, Tito juga menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, PAD yang kuat akan membuat daerah tidak bergantung pada dana transfer pusat, sehingga lebih mandiri. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Guna meningkatkan PAD, lanjut Mendagri, kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan mencari peluang potensi pihak swasta untuk bekerja sama mengembangkan daerah.
“PAD yang tinggi melambangkan swasta yang hidup. Daerah yang hijau itu artinya PAD dari retribusi dan pajak, yang merupakan uang mereka,” pungkasnya. (Abdul Gani)