Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Sinergitas, Direksi PT KPI & Pjs. GM RU VI Bertemu Kapolda Jabar dan Salurkan bantuan Golf Cart Sedulur Lurah Se-Kecamatan Anjatan (SULTAN) Peringati Ultah 1 Tahun Pertamina RU VI Lanjutkan Kerja Sama Pengamanan Obvitnas dengan Ditpamobvit Polda Jabar UPTD SDN 2 Cipancuh Gelar Pawidya 74 Siswa Kelas VI Tapel 2022 – 2023 SDN 1 Bugistua Lepas 63 Siswa Kelas VI, dan 100 Persen Melanjutkan ke Jenjang SMP

breaking news · 5 Feb 2024 13:07 WIB ·

Meminimalisir Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Panwaslucam Juntinyuat Lakukan Tindakan Pencegahan


 Meminimalisir Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Panwaslucam Juntinyuat Lakukan Tindakan Pencegahan Perbesar

JUNTINYUAT – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Juntinyuat, melakukan Pengawasan Massa Kampanye Pemilu 2024.
Tahapan masa kampanye merupakan salah satu tahapan yang akan kami awasi yang mana tujuannya semua tahapan pemilu 2024 berjalan lancar, tertib dan kondusif.

Hal itu disampaikan Ketua panwaslucam Juntunyuat, Saefudin pada acara press release, Minggu (4/2/2024) di sekretariat panwaslucam Juntinyuat.

Saefudin secara tegas meminta kepada seluruh jajaran panwaslu kecamatan juntinyuat, untuk melakukan pengawasan disemua tahapan pemilu secara ketat. Kegiatan itu berdadarkan regulasi yang berlaku baik regulasi daerah maupun regulai kepemiluan serta peraturan KPU.

“Kami juga menugaskan 12 pengawas Keluarahan/Desa se Kecamatan Juntinyuat agar dapat ikut serta secara maksimal dalam pengawasan tahapan masa kampanye.
Terlebih terkait APK (Alat Peraga Kampanye) yang mungkin masih banyak terpasang di luar titik zonasi yang telah di tentukan oleh KPU,” tegasnya.

Sementara itu, Syifaus Syarif selaku Kordiv HP2HM juga menyampaikan bahwa dalam tahapan kampanye, menjalankan tugasnya berpedoman pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, dan PKPU No 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Peraturan dan UU tetsebut merupaka pijakan kami dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu Kecamatan Juntunyuat-Indramayu,” katanya.

Lebih lanjut Syifaus Sarif menambahkan, persiapan khusus pada tahapan kampanye telah dilakukan
bimbingan teknis dan rapat kerja terhadap PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa). Mereka diberikan pengetahuan terkait aturan, langkah pencegahan, pemetaan kerawanan, sampai dengan rencana strategis pengawasan kampanye. Selain itu, kami telah memberikan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu hingga memfasilitasi alat kerja pengawasan.

Kami menindaklanjuti setiap ada temuan atau laporan yang masuk baik dari masyarakat maupun laporan dari PKD. Semuanya kami tindak lanjuti dan kemudian kami bersurat kepada para pihak. Surat tetsebut bentuk pencegahan atau himbauan kepada seluruh kepengurusan partai politik atau peserta pemilu di tingkat kecamatan, untuk bersama-sama mentaati regulasi yang ada.

Melakukan tindalan pencegahan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran kampanye. Tentu kami juga melakukan koordinasi dan melaporkan kepada forkopimcam termasuk jajaran satpol PP di kecamatan juntinyuat selaku pemilik wewenang dalam melaksanakan peraturan daerah di kabupaten Indramayu”. ungkapnya.

Dedi Priyadi, S.Pd selaku Divisi PPPS yang juga sebagai penanggung jawab dalam tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024. Ia mengatakan
terkait tindakan pencegahan terhadap netralitas ASN dan Pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Juntinyuat (Kuwu-Ketua RT) harus bersikap netral selama pelaksanaan pemilu 2024.

Kami telah bersurat hal pencegahan pelanggaran lampanye, surat tersebut didampaikan melalui PKD untuk diserah terimakan kepada semua pihak terkait kepemiluan.

“Kami menghimbau kepada ASN, TNI-POLRI dan Pemerintahan desa dalam kegiatan kampanye untuk tidak ikut serta berperan aktif dalam kegiatan Kampanye.

Dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan itu, kami selalu berkoordinasi dengan seluruh komponen masyarakat guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan adil sesuai ketentuan dan peraturan – peraturan yang ada. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye.

“Kegiatan pengawasan pemilu menjadi suatu keharusan, yang dibuktikan dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas untuk mencapai tujuan,” tutupnya. (Abdul Gani)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden UIPM Indonesia, Prof Saleh Ridwan Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad Ke 1499

6 Oktober 2024 - 10:54 WIB

497 TAHUN INDRAMAYU-KU… MELESAT MENUJU PROTEKSI KESEHATAN MASYARAKAT, KETAHANAN PANGAN HINGGA INDUSTRIAL

6 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Diusianya 497 Tahun Indramayu Melesat Menuju Proteksi Kesehatan Masyarakat, Ketahanan Pangan Hingga Industrial

6 Oktober 2024 - 05:51 WIB

Alfahrizal HA, Kuasa Hukum UIPM Indonesia, Bersiap Laporkan “Netizen Julid” Ke Bareskrim Polri

5 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Warga Jati Gentong-Segeran Minta Jalan Desa di Cor, Nina Langsung Menyetujui

3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Seribu Warga Kampung Nelayan Karangsong Indramayu Merahkan NINA – TOBRONI

3 Oktober 2024 - 03:30 WIB

Trending di breaking news