INDRAMAYU – Setelah menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus korupsi selama empat tahun, Minggu (29/10/2023) Rohadi resmi bebas dari Lapas kelas II B Indramayu. Kini dia kembali kehidupan di masyarakat. Rohadi menjalani hukuman akibat tersandung kasus korupsi. Ia menjalani hukuman selama 4 tahun penjara terjerat pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999.
Kini Rohadi sudah bebas, karena mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dengan SK No. PAS 1707.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 25 September 2023.
Saat keluar dari Lapas Indramayu, Rohadi mengaku sangat lega karena sudah selesai menjalani hukuman.
“Alhamdulillah berkat doa teman-teman dan kerabat, hari ini saya bebas menjalani hukuman. Ini pelajaran berharga dalam kehidupan saya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Dia disambut orang tua dan keluarganya, nampak ikut menjemput Rohadi, mantan Bupati Indramayu H.Supendi, serta kolega Rohadi yang lainnya.
“Saya dan keluarga minta maaf atas kejadian ini. Mohon doanya untuk masyarakat Indramayu juga ibu bupati, biar kami bisa melanjutkan cita-cita sebagai warga negara Indonesia yang bisa membangun bersama-sama,” kata Rohadi.
Dia mengaku bersyukur sudah menyelesaikan hukuman dan menjalani 4 tahun di balik jeruji besi. Hal tersebut menjadi pelajaran berharga dalam kehidupannya agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.
“Saya hanya bisa berucap syukur kehadirat Allah SWT dan minta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
Menurutnya, dia ingin kembali kepada kehidupan bermasyarakat, dan berusaha untuk bisa berbuat lebih baik lagi guna menebus kesalahan yang telah ia lakukan.
“InSya Allah di sisa umur saya ini, saya akan berusaha untuk lebih baik lagi dalam menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Bukan hanya itu, Rohadi juga memiliki obsesi yang kuat untuk turut ambil bagian dalam berkarya dan membangun daerah Indramayu, sebagai tanah kelahirannya,” katanya.
Dalam perkembangan yang sama, Suasana kebebasan Rohadi di Lapas Kabupaten Indramayu nampak terlihat haru. Rohadi sempat melakukan sungkem dengan berlutut kepada sang ayah yang turut hadir menjemput dirinya.
Sementara itu, Rohadi belum mengungkapkan rencananya setelah bebas dari masa hukuman. Mengingat statusnya sebagai ASN telah diberhentikan akibat kasus yang mendera dirinya.
Sebagai informasi, Rohadi merupakan pejabat asal Kabupaten Indramayu yang sebelumnya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN-JU). Yang bersangkutan sempat divonis 3,5 tahun penjara, namun diperberat di tingkat banding menjadi 4 tahun penjara. Hakim memutuskan bahwa Rohadi terbukti bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan ke satu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, majelis hakim pada Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 300 juta. Adapun bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan.
Setelah menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus korupsi, kini Rohadi pada hari Minggu 29 Oktober 2023 resmi bebas murni, kembali menghirup udara segar dari Lapas Indramayu dan kembali kehidupan di tengah masyarakat. (Abdul Gani)