CIREBON – Warga Desa Dawuan Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon merasa geram hingga “Menyegel” (mengamankan,red) Tower Operator Seluler, rabu (5/07/2023) pukul 17:00 WIB.
Penyegelan Tower tersebut adalah bentuk dari kekesalan warga sekitar Desa Dawuan yang terdampak dari radiasi sinyal Tower, yang mengakibatkan barang -barang elektronik milik warga sekitar Tower, terutama di Blok Karang Birai Rt 03-Rw-03 Desa Dawuan mengalami kerusakan/ gangguan.
Ada yang mengalami kerusakan permanen dan lainnya. Diperkirakan atas gangguan itu, sebagian warga mengalami kerugian sekitar 40 juta. Barang -barang yang rusak diantaranya, Televisi, Camera CCTV, Komputer, CPU Printer, Sepeda Listrik, Handphone, dan barang elektronik lainya.
Kekesalan warga yang berujung “Penyegelan” Tower Bersama Grup (TBG) itu bukanya tanpa sebab. Karena sebelum penyegelan itu dilakukan, telah ada kesepakatan dan pertemuan pada tangal 26 Mei 2023.Antara masyarakat yang terdampak dengan pihak TBG yang diwakili pihak Maintenace.
Dalam pertemuan itu, ada kesepakatan, dimana pihak TBG mau mengganti alat elektronik warga yang rusak tersebut. Namun dari pihak TBG akan mengajukan terlebih dulu ke Pusat dengan tenggang waktu 1 bulan. Sayangnya, setelah satu bulan setelah pertemuan, hingga sekarang ini, kedua menejemen TBG (Pengelola Tower) tersebut susah untuk di hubungi. “Kedua management Tower itu tidak jelas dan tidak ada kabar yang jelas terkait konpensasi kerugian kerusakan alat elektronik,” ujar H Bastoni perwakilan warga Desa Dawuan.
Hal senada juga disampaikan telah oleh H.Amir selaku Kepala Desa Dawuan terkait laporan warganya. Pihak pemerintah desa membenarkan adanya warga yanh melaporkan tentang kerusakan Elektronik dari dampak radiasi sinyal dua Tower di Desa Dawuan tersebut.
“Kami menyarankan untuk menempuh dengan cara prosedural dan sesuai aturan. Kemudian kami harapkan pengelola Tower segera menyikapinya. Biar masalah ini tidak berlarut-larut,” harap H Amir. (juli)