banner 728x250

MUI DAN REFLEKSI HARI SANTRI 2026, AFFIRMASI POLITIK KEUMATAN MUI

Oleh : Adlan Daie

Analis politik, Sekretaris Umum MUI kan Indramayu

Istilah “santri” khas khazanah sosial politik di Indonesia, tak ditemukan di negara negara lain mana pun, secara antropologi politik, mengutip konstruksi Clifford Geezt (1956), “santri” adalah varian sosial yang berhimpun dalam aktivisme politik berbasis ormas ormas Islam di Indonesia.

Definisi “santri” dalam konstruksi Clifford Geerzt di atas dalam konteks kekinian secara institusional tercermin dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah wadah “melting pot”, tempat titik kumpul aktivisme politik keumatan dalam keragaman ormas ormas Islam di Indonesia.

Konteks di atas menjelaskan bahwa MUI adalah wadah berhimpun “kaum santri”. Karena itu, secara antropologi politik, MUI memiliki relasi “ideologis” dengan Hari Santri. Inilah simpul spirit politik keumatan dalam refleksi momentum Hari Santri 22 Oktober tahun 2026

Definisi lain tentang santri, yaitu varian sosial dalam ekosistem jaringan pesantren NU yang disebut Gus Dur “subkultur”. Ini definisi santri dalam perspektif kultural yang dikonstruksi Dr. Zamakhsyari Dhofir dalam bukunya berjudul “Tradisi Pesantren” (1985)

Di titik inilah penetapan Hari Santri dalam “lembaran negara” (Keppres) No. 22 tahun 2015 memiliki sanad historis dengan “Resolusi jihad” NU tahun 1945

“Resolusi Jihad” adalah “fatwa” keagamaan NU tentang kewajiban perlawanan atas agresi militer Belanda untuk mempertahankan negara. Fatwa inilah yang menjiwai lahirnya Hari Santri.

Perspektif tulisan ini meletakkan MUI sebagai wadah berhimpun “kaum santri” dalam dua definisi di atas. MUI dalam konteks ini kelanjutan historis dari ormas Islam yang disebut “Majelis Islam A’la Indonesia”, disingkat “MIAI”.

MIAI sebuah “majelis” tempat berhimpun ormas ormas Islam di Indonesia, dibentuk tahun 1937, di era penjajahan Belanda, menurut Menteri Agama Jenderal (Purn) Alamsyah (1978-1983) MIAI bertransformasi bentuk dan perannya menjadi MUI di era Orde Baru dengan segala dinamika historisnya

Dr. Aqib Soeminto dalam disertasi Doktoralnya berjudul “Politik Islam Hindia Belanda” (terbit, 1985) menulis tentang peran MIAI bukan hanya memproteksi dan menjamin umat Islam dapat “menjalankan kewajiban agamanya”, lebih dari itu, memberikan injeksi affirmatif bagi politik keumatan dan perjuangan keadilan publik.

Dalam disertasinya di atas, Dr. Soeminto mencatat MIAI sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah Hindia Belanda terkait pengetatan pengajaran agama, diskriminasi anggaran terhadap sekolah sekolah Islam, bahkan menentang secara terbuka atas kebijakan Belanda memberi ijin perusahaan besar masuk ke pasar pasar tradisional.

Di sinilah tanggung jawab MUI sebagai kelanjutan historis dari MIAI tidak boleh dipersempit hanya urusan “Bahstul Masail” tentang “halal – haram” dan “sesat – tidak sesat” melainkan harus diperluas menjadi “fiqih kenegaraan” tentang perjuangan keadilan umat dari sudut pandang agama (Islam).

Itulah ‘khittah” MUI dalam konstruksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), simbol independensi moral, gerakan dakwah amar makruf nahi Munkar, mensupport yang benar dan maslahat, mengoreksi yang keliru dan mafsadat (merusak).

Prinsip kemitraan MUI dengan pemerintah harus menjadi penyangga etika keadilan publik. Satu sisi MUI tidak boleh menjadi gerakan oposisi politik tapi tidak boleh berselingkuh secara moral kecuali semata mata menjaga moral kuasa politik di ruang publik.

Ke sanalah MUI harus digerakkan sebagai titik simpul legitimasi moral keadilan dalam meneguhkan integrasi keislaman dan kebangsaan dalam satu tarikan nafas keindonesiaan dalam konstruksi kehidupan berbangsa dan bernegara yang berpenduduk mayoritas mutlak muslim. Inilah refleksi kita dalam Harlah Hari Santri 2026.

Tanpa peneguhan politik keummatan dalam proyeksi “fiqih kenegaraan”, MUI hanya memenjarakan agama sebagai ritual agama di ruang ruang masjid tapi lumpuh menghadapi ketimpangan dan kerusakan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Wassalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *