JAKARTA – Pengadilan negeri Jakarta timur, Kamis 02/04/2026 sidangkan perkara atas nama terdakwa Sonny Panahatan Banjarnahor dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat oleh Rinto Maha,. SH mewakili kliennya Debora Tambunan.
Jaksa penuntut umum Donal Dwi Siswanto menjerat terdakwa dengan pasal 509 huruf b pasal 394, pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tetang KUHPidana.
JPU Hadirkan Saksi saksi dipersidangan termasuk saksi pelapor yang merupakan seorang Advokad Rinto Maha, sebelum sidang dimulai sidang pimpinan ketua majelis Dameria Simanjutak melakukan registrasi tiga orang saksi, atas nama Ganda Tambunan ibu kandung dari terdakwa, Banjarnahor dan saksi pelapor Rinto Maha.
Dipersidangan saksi yang merupakan pelapor bersikap pro aktif termasuk memberi arahan terhadap salah seorang yang diakui sebagai wartawan supaya mengambil foto dan vidio persidangan.
Oleh wartawan yang biasa meliput dipersidangan minta kepada wartawan yang dibawa oleh saksi pelapor supaya ijin dulu ke majelis sebelum mengambil foto atau vidio.
Dipersidangan saksi yang merupakan pelapor mengajukan keberatan kepada majelis karena saksi ibu dari terdakwa.
Dan sidang dilakukan tertutup untuk umum karena sidang masalah keluarga.
Sidang sementara ditunda majelis hakim, saksi Rinto Maha sebelumnya juga pernah bersitegang dengan Jpu, diluar sidang saksi ini bersitegang dengan wartawan yang menyatakan wartawan tanpa berita, dengan pongah menyatakan kamu tau siapa saya” ujarnya, sambil mengambil gambar dengan menyatakan akan di unggah di tiktok.
Sidang pun dilanjutkan kembali oleh majelis hakim, karena keberatannya tidak dikabulkan dengan permintaan sidang terbuka untuk umum dan keberatan atas saksi ibu terdakwa saksi yang merupakan seorang advokad keluar dari ruang sidang dengan menyatakan akan melaporkan majelis.
Ketua majelis Dameria Simanjuntak dengan tegas menyatakan akan melaporkan advokad ini karena tidak menghormati persidangan, akan kita laporkan contempt of court ” ujarnya. (rls)














