banner 728x250

Dukung Kemandirian Industri Nasional, PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Sosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian No.35 Tahun 2025

INDRAMAYU – Memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru mengenai penguatan industri nasional, Fungsi Reliability Kilang Balongan menyelenggarakan sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026) ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh pekerja di fungsi terkait dalam memastikan setiap pengadaan, baik berupa barang maupun jasa teknik, memenuhi standar kandungan lokal yang ditetapkan pemerintah.

Permenperin 35 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tata cara perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan lebih detail dan terintegrasi melalui sistem digital SIINas. Kepatuhan terhadap nilai TKDN kini menjadi parameter krusial yang tidak hanya menyasar pada ketersediaan suku cadang domestik, tetapi juga mencakup penggunaan tenaga kerja, alat kerja, serta penyedia jasa teknik dalam negeri dalam setiap aktivitas pemeliharaan kilang.

Manager Reliability RU VI Balongan, Endra Setiawan, dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap arahan pemerintah untuk memperkuat dan menumbuhkan iklim industri di dalam negeri. Beliau menjelaskan bahwa implementasi TKDN ini merupakan aspek yang wajib dipenuhi dalam menjalankan bisnis di seluruh lini perusahaan.

“Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh fungsi, mulai dari perencanaan rutin, pengadaan, hingga eksekusi pemeliharaan, memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan terbaru ini,” ujar Endra.

Lebih lanjut Endra menegaskan bahwa penguasaan materi ini sangat krusial agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari menyusun persyaratan TKDN hingga melakukan verifikasi hasil pekerjaan setelah diserahkan (delivery).

Sejalan dengan hal tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR RU VI Balongan, Cecep Supriyatna, dikesempatan terpisah menyatakan bahwa penguatan implementasi TKDN ini merupakan wujud nyata dukungan perusahaan terhadap pertumbuhan industri nasional.

“Dukungan terhadap Permenperin 35 Tahun 2025 melalui penguatan nilai TKDN adalah komitmen kami untuk memastikan operasional kilang memberikan dampak ekonomi yang luas bagi Indonesia.” ujar Cecep.

Ditambahkan Cecep, dengan memprioritaskan penyedia jasa dan produk domestik, kita tidak hanya menjaga keandalan energi, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi nasional di seluruh lini industri penunjang migas.

Dalam sosialisasi yang menghadirkan pakar dari PT Sucofindo, Imam Agung Prasetyo sebagai pemateri utama untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai standar perhitungan konten lokal terbaru ini dipaparkan pula mengenai
perubahan metodologi perhitungan TKDN untuk sektor jasa, di mana aspek kewarganegaraan tenaga ahli dan asal kepemilikan alat kerja menjadi poin penilaian utama.

Melalui sosialisasi ini, tentunya Fungsi Reliability akan lebih proaktif dalam memverifikasi dokumen TKDN dari para mitra perusahaan guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan akuntabel dan sesuai dengan target Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Melalui kegiatan ini, Kilang Balongan berkomitmen untuk terus menjadi motor penggerak penggunaan konten lokal, memastikan bahwa setiap aspek operasional kilang mulai dari peralatan hingga jasa tenaga ahli memberikan nilai tambah maksimal bagi industri dalam negeri serta kemajuan Bangsa dan Negara. ( Abdul Gani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *