Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Sinergitas, Direksi PT KPI & Pjs. GM RU VI Bertemu Kapolda Jabar dan Salurkan bantuan Golf Cart Sedulur Lurah Se-Kecamatan Anjatan (SULTAN) Peringati Ultah 1 Tahun Pertamina RU VI Lanjutkan Kerja Sama Pengamanan Obvitnas dengan Ditpamobvit Polda Jabar UPTD SDN 2 Cipancuh Gelar Pawidya 74 Siswa Kelas VI Tapel 2022 – 2023 SDN 1 Bugistua Lepas 63 Siswa Kelas VI, dan 100 Persen Melanjutkan ke Jenjang SMP

Hukum · 27 Jul 2023 09:35 WIB ·

Pemilik Puluhan Ribu Miras Divonis Denda Masing Masing Rp 5Juta


 Pemilik Puluhan Ribu Miras Divonis Denda Masing Masing Rp 5Juta Perbesar

INDRAMAYU- Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, Jawa Barat, telah menetapkan vonis terhadap kedua terdakwa tindak pidana tipiring pemilik puluhan ribu minuman beralkohol hasil operasi gabungan TNI/Polri pekan kemarin.

Vonis Hakim terhadap kedua terdakwa yakni masing-masing denda sebesar 5 juta rupiah dan barang bukti harus dimusnahkan. Mereka berdua, pemilik dan penjual terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Sidang Tindak Pidana Tipiring tersebut dipimpin langsung hakim ketua Agustien Ria dan Penuntut Umum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Edi Junaedi di PN Indramayu, Selasa 25 Juli 2023.

Seperti diketahui, dari hasil operasi yang dilakukan selama dua hari oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Sat Pol PP Indramayu pada 21-22 Juli 2023 di tempat yang dijadikan sebagai penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol, didapatkan barang bukti yakni terdakwa R sebanyak 18.679 botol, dan D alias A sebanyak 28.116 botol.

Pakar Hukum Unwir Indramayu, H. Urip Sucipto mengemukakan, sanksi yang diberikan kepada produsen dan penjual minuman memabukan di Kabupaten Indramayu, masih belum menggunakan pasal 204 KUHP, pasalnya peredaran Miras di Kabupaten Indramayu yang telah merusak moral anak bangsa tidak akan berhenti dan akan terus merajalela jika aparat kepolisian tidak menerapkan Pasal 204 KUHP jo. UU Perlindungan Konsumen.

“Untuk membuat efek jera bagi para produsen dan penjual miras, seharusnya jangan dijerat dengan aturan Perda (sanksi Tipiring), tapi gunakan Pasal 204 KUHP,”ungkapnya belum lama ini.

Pesan yang tertulis dalam pasal tersebut, kata dia sudah semakin jelas dan dapat dipergunakan oleh pihak kepolisian, seiring maraknya operasi Pekat gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Indramayu.

Ia menegaskan, dalam pasal 204 KUHP dijelaskan bahwa ayat (1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yg diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tdk diberitahukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; sementarapada ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

“Jadi, menurut saya, jangan lagi gunakan aturan Perda untuk menjerat para penjual apalagi produsennya, Indramayu darurat MIRAS, sudah cukup banyak nyawa melayang gara2 miras,”pinta Urip.(drs/rls)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi

30 Juli 2023 - 01:11 WIB

Meski Masa Tugas Gubernur Jabar Kang Emil Akan Berakhir, Menerima Penghargaan Terus Mengalir

22 Juli 2023 - 01:38 WIB

Warga Desa Dawuan “Segel” Tower Karena Dianggap Tak Tepati Janji

9 Juli 2023 - 05:00 WIB

Anggota DPRD Jabar dari PKB H.M Sidkon Djampi Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda TA 2023

9 Juli 2023 - 01:32 WIB

Polres Indramayu Gelar Rekontruksi Meninggal-nya Ibunda Anggota DPR RI H. Bambang Hermanto

7 Juli 2023 - 11:17 WIB

Kapolsek Pedes Bersama Anggota Laksankan Patroli Prekat Himbau Masyarakat Mencegah Terjadinya Kejahtan

4 Juli 2023 - 12:35 WIB

Trending di Hukum