INDRAMAYU- Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, Jawa Barat, telah menetapkan vonis terhadap kedua terdakwa tindak pidana tipiring pemilik puluhan ribu minuman beralkohol hasil operasi gabungan TNI/Polri pekan kemarin.
Vonis Hakim terhadap kedua terdakwa yakni masing-masing denda sebesar 5 juta rupiah dan barang bukti harus dimusnahkan. Mereka berdua, pemilik dan penjual terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Sidang Tindak Pidana Tipiring tersebut dipimpin langsung hakim ketua Agustien Ria dan Penuntut Umum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Edi Junaedi di PN Indramayu, Selasa 25 Juli 2023.
Seperti diketahui, dari hasil operasi yang dilakukan selama dua hari oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Sat Pol PP Indramayu pada 21-22 Juli 2023 di tempat yang dijadikan sebagai penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol, didapatkan barang bukti yakni terdakwa R sebanyak 18.679 botol, dan D alias A sebanyak 28.116 botol.
Pakar Hukum Unwir Indramayu, H. Urip Sucipto mengemukakan, sanksi yang diberikan kepada produsen dan penjual minuman memabukan di Kabupaten Indramayu, masih belum menggunakan pasal 204 KUHP, pasalnya peredaran Miras di Kabupaten Indramayu yang telah merusak moral anak bangsa tidak akan berhenti dan akan terus merajalela jika aparat kepolisian tidak menerapkan Pasal 204 KUHP jo. UU Perlindungan Konsumen.
“Untuk membuat efek jera bagi para produsen dan penjual miras, seharusnya jangan dijerat dengan aturan Perda (sanksi Tipiring), tapi gunakan Pasal 204 KUHP,”ungkapnya belum lama ini.
Pesan yang tertulis dalam pasal tersebut, kata dia sudah semakin jelas dan dapat dipergunakan oleh pihak kepolisian, seiring maraknya operasi Pekat gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Indramayu.
Ia menegaskan, dalam pasal 204 KUHP dijelaskan bahwa ayat (1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yg diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tdk diberitahukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; sementarapada ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
“Jadi, menurut saya, jangan lagi gunakan aturan Perda untuk menjerat para penjual apalagi produsennya, Indramayu darurat MIRAS, sudah cukup banyak nyawa melayang gara2 miras,”pinta Urip.(drs/rls)