INDRAMAYU – Jajajan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Polres Indramayu pada selasa (4/7/2023) di rumah kediaman Almarhumah Hj. Iin Casinih yang berlokasi di Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu – Jawa Barat menggelar rekontruksi atau reka ulang kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh T (pelaku) yang terjadi pada 24 Mei 2023.
Kapolres Indramayu AKBP. Dr. M. Fahri Siregar usai melaksanakan rekontruksi kepada Awak media menjelaskan, 50 adegan yang di peragaakan yaitu, dari pelaku mendatangi rumah korban dan mengabil milik korban seperti, Hanphon. Barang emas (cin – cin) yang di ketahui oleh korban, sehingg pelaku menghilangkan nyawa korban, selanjutnya pelaku meninggalkan korban melarikan diri di wilayah Kabupaten Subang tepatnya di daerah Pamanukan, pelaku menjual Hanphon dan Cin – cin milik korban.
“Rekontruksi selama 2 jam dengan 50 adegan yang kami peragakan dan meminta keterangan dari 26 Saksi, termasuk saksi Ahli, Alhamdililah berjalan kondusif,” jelasnya.
Juga dikatakan oleh Khalimi selaku Kuasa Hukum yang di tunjuk oleh H. Bambang Hermanto Anggota DPR – RI untuk menangani kasus kematian ibundanya kepada Awak media menjelaskan, dengan tidak di hadirkannya pihak keluarga atau perwakilannya di adegan rekomtruksi secara langsung agar pelaksanaan rekontruksi berjalan lancar, kita taati saja aturan yang ada, tuturnya.
Di kesempatan yang sama, H. Bambang Hermanto menjelaskan, saya pribadi sangat mengucapkan banyak terima kasih serta mengapresiasi kinerja Jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Indramayu, yang dalam waktu singkat dapat menangkap pelaku.
“Seberanya kami pihak keluarga berkeinginan melihat langsung jalannya rekontruksi di kediaman Ibunda saya, akan tetapi saya harus mentaati peraturan dari pihak kepolisian, sehingga kami tetap di luar lokasi Rekontruksi,” ungkapnya. (A. Satori – Dewa)