JAKARTA – Rencananya 735 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) akan bersurat ke Organisasi Buruh Internasional ILO. Upaya ini dilakukan buntut dari tuntutan atas hak pekerja kepada Newcrest Mining Limited yang belum dibayarkan.
Perusahaan pertambangan emas dan tembaga terkemuka asal Australia yang kini dimiliki oleh Newmont Corporation ini bertanggungjawab terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sejak 2020, saat NHM resmi diakuisisi oleh Indotan Group.
“Kami menggugat Newcrest Mining Ltd karena hak pesangon kami tidak dipenuhi pascaakuisisi. Ini telah diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Tahun 2018–2020,” ujar Kuasa Hukum pekerja ditemui di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Apalagi, dikatakan tuntutan tersebut telah ditetapkan oleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Maret 2024 dan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2024.
“Tuntutan kami tetap pada koridor hukum, yakni putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni hak-hak pekerja,” katanya.
Ia menyebut, nilai tuntutan para pekerja sebesar Rp600 miliar. Nilai tersebut sesuai dengan masa kerja para pekerja yang bervariatif 18 hingga 20 tahun.
“Hak-hak pekerja ini meliputi uang pesangon, uang jasa masa kerja, uang cuti yang belum dibayarkan dan hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” bebernya.
Ia mengakui saat ini para pekerja sebagian besar masih bekerja pada perusahaan Indotan Group dengan masa kerja 0 tahun. Dia berharap perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, Newmont Corporation mau turut membantu menyelesaikan tuntutan para pekerja.
“Kan ini harapan, boleh saja. Bahwa Newmont Corporation sadar mau membantu membayar tuntutan kami. Ini juga kalau mereka sadar, setelah membeli saham milik NHM ternyata ada hutang kepada karyawan, kemudian mau menyelesaikannya,” ungkapnya.
Diketahui perselisihan hubungan industrial ini terjadi pasca NHM diakuisisi Indotan Group pada 2020 lalu. Upaya mediasi telah dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP), hingga dimediasi oleh mediator pada Dinas tenaga kerja.
Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil kesepakatan, hingga keluar anjuran dari dinas tenaga kerja. Tak kunjung perusahaan memenuhi hak pekerja, para pekerja mengajukan gugatan ke PHI pada PN Ternate.
Hingga putusan PHI pada PN Ternate inkrah, Newcrest Mining Limited pemilik NHM lama tidak kunjung menjalankan putusan tersebut. Sehingga para pekerja kembali mengajukan upaya hukum kasasi pada MA.
Bukannya menjunjung itikad baik menyelesaikan hak-hak pekerja, perwakilan Newcrest Mining Limited saat berkunjung ke Indotan Group ditemui para pekerja berdalih belum mengetahui bahwa putusan kasasi sudah inkrah.
“Kami melihat Newcrest Mining Limited tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Untuk itu kami akan melakukan upaya-upaya lain dengan bersurat ke ILO, Kedutaan Australia dan membawa agenda ini pada Hari Buruh 1 Mei besok,” tutupnya (mak)














