Oleh : Adlan Daie
Analis politik, Sekretaris Umum MUI kab Indramayu.
Menarik sedikit membedah “legal drafting” materi Munas Alim Ulama & Konbes NU 2026 setebal 157 halaman versi “buku digital” (Pdf) yang akan digelar di pesantren Ploso Kediri, 20 – 21 Juni 2026, terutama terkait usulan perubahan mekanisme sistem pemilihan Rois Am dan Ketua Umum PBNU .
Pertama, usulan perubahan yang dimuat dalam materi Munas dan Konbes NU 2026 adalah terkait “ketentuan anggota AHWA” (Ahlul Halli wal Aqdi).
Jika dulu anggota AHWA adalah para ulama yang dipilih peserta Muktamar (PWNU & PCNU) dengan kriteria : “munadzdzim”, “murarrik”, “wara” dan “Zuhud” – organisatoris, penggerak dan berintegritas moral tinggi (AD/ART, pasal 46, ayat 1, huruf c).
Dalam draf materi Munas dan konbes NU 2026 diusulkan dilakukan “perubahan” dengan ketentuan bahwa :
“Komposisi Anggota AHWA harus mencerminkan pemerataan kewilayahan dengan penambahan kriteria Ulama yang dapat dipilih sebagai AHWA adalah Ulama yang menjabat sebagai Syuriyah NU”.
Dengan draf usulan yang tertuang dalam materi Munas dan konbes NU 2026 di atas – jika kelak disahkan – maka para Ulama di jajaran “Mustasyar” NU (di luar jajaran Syuriyah), apalagi para Ulama di luar struktur NU jelas terkunci, tidak bisa dipilih sebagai AHWA dan tidak lagi didominasi “Ulama Jawa”.
Kedua, tentang pemilihan Ketua Umum PBNU dalam draf Munas dan Konbes NU 2026 diusulkan dilakukan perubahan “tidak dipilih langsung” melainkan pemilik suara sah (PWNU & PCNU) memilih lebih dari satu orang calon.
Dari usulan beberapa calon itulah, Rois am bersama AHWA melakukan musyawarah menetapkan salah satu dari usulan tersebut menjadi Ketua Umum PBNU.
Usulan di atas tentu berbeda dengan ketentuan lama sebagaimana diatur dalam ketentuan AD/ART pasal 41, ayat (1), huruf e di mana calon Ketua Umum “dipilih langsung” (PWNU & PCNU) dan mendapatkan persetujuan dari Rois Am terpilih.
Dalam kaidah fiqih, sebuah teori hukum khas tradisi keilmuan NU di pesantren dikenal diktum “Taghayyuru Al ahkam bi taghayyiri az zaman wa Al ahwal” – hukum atau ketentuan bisa berubah karena perubahan zaman dan pertimbangan kondisi.
Artinya, usulan perubahan sistem pemilihan di atas dapat dibaca sebagai ikhtiar untuk misalnya mencegah proses “sekularisasi” politik di tubuh NU, mencegah “money politics”, atau cegah dini terhadap kemungkinan konflik antara “dua mandataris” Muktamar.
Ilmuwan politik Arend Lijphart sudah lama mengingatkan, tidak ada satu pun model demokrasi ideal yang cocok bagi semua negara di dunia. Kecocokan itu tergantung konteks kesejarahan dan akar budaya lokal setiap negara.
Lijphart bahkan berpendapat, “majoritarian democracy” yang bersumber dari demokrasi liberal Barat, belum tentu cocok diterapkan di negara dengan masyarakat majemuk. Yang mungkin lebih cocok adalah “consensus democracy’.
Barangkali dalam konteks “consensus democracy” itulah yang dikehendaki dalam pertimbangan usulan perubahan sistem pemilihan Rois Am dan Ketua Umum PBNU sebagai ormas Islam dan sosial kemasyarakatan – bukan organisasi politik.
Pertanyaannya, apakah usulan perubahan di atas relevan dengan NU yang bukan sekedar “jam’iyah” (organisasi struktural elite) tetapi juga “jamaah”, kekuatan kultural – sehingga seorang “Mustasyar” pun “dikunci” tidak memiliki hak dipilih sebagai AHWA?
Konsekuensinya, jika ulama-ulama dan para masyayikh pengasuh pesantren yang bukan pengurus syuriyah tidak bisa dilibatkan sebagai AHWA – bukankah ini akan mencabut NU dari akar kekuatan kultiralnya?
Dalam konteks Ketua Umum PBNU, tidak dipilih langsung, hanya dipilih berdasarkan musyarawah Rais Am bersama AHWA, apakah seorang Ketua Umum memiliki mandat legitimasi kuat untuk menggerakkan struktur organik di bawahnya tanpa “bayang bayang veto” dari Rois Am?
Pertanyaan pertanyaan di atas dan kemungkinan pertanyaan senada lainnya bukan tentang menolak usulan perubahan tapi bagaimana kebutuhan atas perubahan tersebut diletakkan dalam konstruksi yang efektif dan koheren mencegah kemungkinan “darurat” baru akibat perubahan tersebut.
Di sinilah forum Munas dan Konbes NU di atas penting untuk menghasilkan draf matang tentang sistem pemilihan Rois Am dan Ketua Umum PBNU sebagai materi “resmi” yang dibawa dalam forum tertinggi Muktamar NU Agustus 2026 mendatang.
Pasalnya, keputusan Muktamar NU kelak terkait mekanisme sistem pemilihan Rois Am dan Ketua Umum PBNU akan berimplikasi pula terhadap sistem pemilihan struktur NU di bawahnya mulai tingkat PWNU (level provinsi) hingga Ranting NU (setingkat desa/kelurahan).
Selamat untuk Munas Alim Ulama & Konbes NU di pesantren Ploso 20 – 21 Juni 2026.
Wassalam.














