BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan pelaku dari Aceh dan Jawa Barat.
Seperti yang dilansir bandung.kompas.com, pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima 21 Mei, 22 Mei, dan 9 Juli 2025 dengan lokasi kejadian berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (21/5/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
Petugas dari Subdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap tersangka berinisial RTH dan menyita 86,99 gram sabu.
Selanjutnya, pada 22 Mei 2025, petugas kembali menangkap tersangka ARM di depan Rumah Sakit Hermina, Jalan Ring Road, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.
Dari tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 1.643,54 gram sabu.
Pengembangan kasus berlanjut hingga Rabu (9/7/2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu petugas menangkap tersangka ketiga berinisial H di rumahnya di Kampung Rancakromong, Desa Ciwohe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Di lokasi ini, petugas menyita 1.562,7 gram sabu.
“Modus operandinya adalah menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Kamis (31/7/2025).
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga penangkapan tersebut mencapai 3.293 gram sabu.
Ketiga tersangka, yaitu RTH, ARM, dan H, kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain ketiga tersangka utama, polisi memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup, serta pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp 10 miliar,” tambah Hendra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD menegaskan, Polda Jabar akan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Selama periode Januari hingga Juli 2025, Polda Jabar mencatat pengungkapan kasus narkotika dengan rincian barang bukti, antara lain sabu 8.392,67 gram, ekstasi 189 butir, dan ganja 5.855,92 gram.
Kemudian tembakau sintetis dan cairan biangnya sebanyak 6.804,56 gram, bibit tembakau sintetis sebanyak 4.972,43 gram, psikotropika sebanyak 2.580 butir, serta obat keras tertentu sebanyak 5.784.226 butir.
“Tidak ada tempat atau sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat dan jaringan narkoba,” pungkasnya. (ynt/rls)