GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia dan Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan RI. Acara dilaksanakan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (19/8/2025).
Seperti yang dirilis jabarprov.go.id, dalam pemusnahan ini, Kejari Garut memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah berupa narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, minuman keras, rokok ilegal, hingga uang palsu berupa uang pecahan US$100.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Garut.
Ia mengungkapkan, semakin banyak pemusnahan dilakukan, maka akan semakin baik untuk Kabupaten Garut. Hal itu karena menyelamatkan masyarakat dari dampak sosial, kesehatan, hingga ekonomi dari barang-barang yang dimusnahkan tadi.
Sementara itu, Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne menuturkan, pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini merupakan sebuah rutinitas dari Kejari Garut. Terlebih, menurutnya kejaksaan sebagai eksekutor wajib untuk melakukan pemusnahan barang bukti.
Tak hanya itu, imbuh Helena, acara pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi yang dilakukan oleh pihaknya kepada masyarakat.
”Kita tidak mau nanti masyarakat atau netizen biasanya tuh nanya kayak misalnya ada uang denda ke mana sih? Narkoba setelah dimusnahkan kemana? Uang palsu diapain gitu? Jadi untuk memberikan transparansi juga,” tandasnya. (ynt/rls)
Beranda Kriminal Ribuan Botol Miras dan Uang Dolar Palsu Dimusnahkan Kejari Garut, Bentuk Transparansi dan Perlindungan Masyarakat
Ribuan Botol Miras dan Uang Dolar Palsu Dimusnahkan Kejari Garut, Bentuk Transparansi dan Perlindungan Masyarakat

Rekomendasi untuk kamu

BANDUNG – Pemkot Bandung menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban…

INDRAMAYU – Kematian Putri Apriani wanita muda asal Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu,…

BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan pelaku…

BANDUNG – Polisi mengungkap praktik perdagangan bayi yang dilakukan sindikat jual beli manusia sejak 2023….

7 Pelaku Perusakan Rumah Kegiatan Ibadah di Sukabumi Ditangkap, Pemerintah Turun Tangan Bantu Korban
BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perusakan rumah warga…