banner 728x250

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

KTP2JB Berkolaborasi Dengan Sejumlah Lembaga dan Kementerian Gelar Seminar Nasional

JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan kementerian menggelar Seminar Nasional dengan tema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan
Media” pada Kamis (4/12/2025) di Antara Heritage Center.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari “Media Sustainability Forum 2025). Dalam seminar ini, Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih
menyoroti tantangan dalam mendorong perusahaan platform digital dengan
perusahaan media.

Apalagi rezim UU Hak Cipta saat ini tidak mendukung hak cipta untuk karya jurnalistik. “Sehingga membuat kami kesulitan menjalin kerja sama karena tidak ada ketentuan copyright, jadi tidak bisa membuat lisensi berbayar,” tutur Guntur Saragih.

Melalui KTP2JB, pihaknya berupaya mendorong kerja sama formal antara industri media dan perusahaan platform global. Hal ini dimulai dengan peran KTP2JB memfasilitasi konteks kerja sama yang membuat perusahaan platform mendapatkan benefit timbal balik.

Dengan begitu, diharapkan perusahaan platform semakin termotivasi untuk
melakukan kerja sama dengan perusahaan media. Adapun kerja sama yang diupayakan dalam Perpres No. 32 Tahun 2024 bersifat wajib tetapi tanpa sanksi. Sedangkan perjanjian dapat dilakukan berbentuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat tanpa payung yang memaksa, dan bentuk lain yang disepakati.

“Kami juga melakukan fungsi pengawasan yang tidak ada sanksinya. Saya tidak tahu,
sanksi moral apakah akan efektif? Kami juga memberikan rekomendasi untuk diberikan kepada Komdigi,” jelasnya.

Seminar ini juga menghadirkan sejumlah pembicara dari lembaga lain yakni Dewan
Pers, Kementerian Hukum, Bappenas, Viva Group, dan AJI Indonesia.

Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar-Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers,
Rosarita Niken Widiastuti menyebutkan disrupsi teknologi, anjloknya pendapatan iklan konvensional, serta ketergantungan media pada algoritma pihak ketiga sebagai
tekanan utama yang menggerus ketahanan ekosistem pers nasional.

Kondisi inilah yang melandasi lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres ini, kata Niken, memiliki tiga substansi yang ditawarkan untuk
merespons situasi iklim industri media saat ini.

Pertama keadilan, yakni menciptakan iklim bisnis yang setara antara platform digital
global dengan perusahaan lokal dalam hal bagi hasil serta pemanfaatan data. Kedua
jurnalisme berkualitas, yang bertujuan mendorong algoritma platform untuk
memprioritaskan konten jurnalistik yang taat pada kode etik dan bukan sekadar
clickbait.

“Ketiga soal transparansi, yang mewajibkan keterbukaan dalam perubahan algoritma
yang berdampak signifikan pada distribusi konten berita,” kata Niken.

Untuk itu, ia mengusulkan tiga bentuk konkret kolaborasi yang bisa dilakukan. Pertama, media dan platform melakukan negosiasi lisensi konten berbayar, menggelar program pelatihan, dan transparansi data pembaca. Kedua, media dan media melakukan sindikasi konten investigasi, berbagi infrastruktur teknologi, dan jaringan iklan bersama (shared ad network).

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, mengusulkan
empat pilar penting kesetaraan publisher dan platform digital di Indonesia.

Pertama, menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik. Kedua, menyusun aturan teknis Perpres No.32/2024 yang diharapkan Neil dapat menjadi langkah awal penataan ekosistem digital.

Ketiga, perlunya menjaga ekosistem tetap kredibel. Hal ini dapat dilakukan dengan
pembenahan ekosistem media yang membutuhkan standar kompetensi, verifikasi perusahaan pers yang memenuhi standar redaksional, serta penerapan parameter anti-clickbait dan anti-misinformasi, dengan Dewan Pers sebagai pengawas utama.

Keempat, menentukan batas yang dapat dinegosiasikan dan yang harus dilindungi.
Bagi Neil, kolaborasi tidak boleh mengorbankan independensi editorial, akses publik terhadap informasi, integritas algoritma distribusi, dan privasi audiens.

Peluang dapat insentif Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Timon Pieter, mengungkapkan adanya peluang bagi perusahaan media mendapatkan insentif pajak vokasi bagi perusahaan media yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu.

Kemudian juga ada peluang mendapatkan insentif dari kegiatan penelitian dan
pengembangan, insentif ekonomi digital dengan kriteria tertentu.

Selain itu, Pieter menjelaskan peluang perusahaan media mendapat fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. menjelaskan peluang perusahaan media mendapat fasilitas pengurangan tarif pajak.

“Untuk industri media tidak ada insentif khusus. Apabila merasa perlu mengusulkan
insentif dengan alasan transformasi digital yang menghantam media, maka itu bisa
diajukan ke Direktorat Jenderal Strategi dan Kajian Fiskal,” kata Timon.

Ia mencontohkan insentif untuk industri hotel, pariwisata, dan angkutan udara. “Juga ada insentif PPh untuk pekerja di sektor pariwisata, insentifnya ditarget,” kata Timon.

Dalam catatan Timon, media pernah mendapatkan insentif PPh untuk kertas dan
pekerjanya saat Covid-19.

Sementara itu, Perencana Ahli Muda Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik dan
Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawati, memaparkan Bappenas telah memasukkan media dan pers berkualitas dalam RPJPN 2025–2045.

Tujuannya untuk penguatan komunikasi publik yang merata, adil, berdaulat, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

Untuk itu, Bappenas telah melakukan diskusi terpimpin guna mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan.

Dari diskusi itu, Bappenas menghasilkan intervensi Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S). kebijakan penguatan pers dan media massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur,

“Tindak lanjutnya saat ini mengawal pelaksanaan tahapan awal pembangunan media massa yang BEJO’S bersama mitra K/L (Dewan Pers, KPI, BKP, KTP2JB), organisasi dan asosiasi pers, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan pemda,” paparnya.

Kepala Pusat Strategis Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kementerian Hukum, Junarlis, menerangkan lebih dari 95 persen
jurnalis dan pelaku industri media di Denmark telah terkonsolidasi dalam satu Lembaga Organisation (DPCMO).

Manajemen Kolektif (LMK) atau Danish Press Publications Collective Management
Konsolidasi tidak semata-mata didorong kebutuhan bertahan, melainkan untuk
menjaga keberlangsungan jurnalisme sebagai pilar utama sistem demokrasi. Karena itu, Junarlis bilang, sangat relevan memperjuangkan hak cipta berita. “Hak cipta berita bukan sekadar urusan hukum. Ini adalah infrastruktur ekonomi media masa depan,” katanya.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, memaparkan kondisi
jurnalis saat ini mengalami sejumlah persoalan mulai dari digaji di bawah UMR, dikontrak seumur hidup, PHK sepihak tanpa kompensasi, hingga tidak punya jaring pengaman seperti BPJS dan asuransi.

Di tengah situasi tersebut, Nany mengusulkan media wajib menunjukkan komitmen kesejahteraan seperti upah layak, kontrak jelas, jaminan kesehatan, dan SOP
keselamatan jurnalis sebagai syarat menerima dana dari platform. Tak kalah penting, Nany menyarankan platform dan donor memiliki alokasi khusus untuk jurnalis, baik berupa gaji, pelatihan, atau jaminan keselamatan.

Selain itu, transparansi dana diperlukan agar media melaporkan secara terbuka porsi dana yang digunakan untuk redaksi dan jurnalis. Termasuk akses dana jurnalis lepas dengan skema pendanaan yang tidak hanya berorientasi pada korporasi saja.

Nany juga mengingatkan keberadaan serikat jurnalis juga dapat menjadi mitra strategis, bukan dipandang sebagai musuh.

“Jurnalis sejahtera yang lebih independen dan kredibel akan membuat jurnalisme
berkualitas bisa terwujud,” pungkasnya. (mak/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *