INDRAMAYU – Implementasi Buffer Zone Kilang Pertamina Balongan merupakan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi guna melindungi keselamatan masyarakat terhadap risiko yang mungkin timbul ketika kilang mengalami kondisi darurat.
Buffer Zone adalah area atau kawasan yang ditetapkan sebagai batas aman untuk melindungi suatu wilayah penting, meliputi namun tidak terbatas pada Obyek Vital Nasional, yang dalam hal ini adalah Kilang Balongan, dari dampak negatif atau bahaya yang berasal dari lingkungan sekitarnya, seperti polusi, kebakaran, atau risiko bencana, dengan menyediakan ruang terbuka atau hijau sebagai pelindung.
Sebagai tahapan implementasi Program Buffer Zone di Kilang Balongan, mulai Selasa, 16 Desember 2025 akan diberlakukan uji coba penutupan Jalan Raya Balongan Km 9-11 (Jalan Depan Kilang Unit VI Balongan) secara internal bagi Pekerja dan Mitra Kerja PT KPI RU VI Balongan.
Hal tersebut disampaikan oleh Area Manager Legal Counsel PT KPI RU VI Balongan, I Ketut Putra Arimbawa, pada agenda diskusi final drafting Berita Acara Implementasi Buffer Zone di Kilang Balongan bersama Perwakilan Tim Teknis Pemerintah Kabupaten Indramayu, di Swiss-Belhotel, Senin (15/12/2025).
Disampaikan Ketut, uji coba Penutupan Jalan Depan Kilang Unit VI Balongan yang dilakukan secara internal ini dilakukan paralel dengan proses melengkapi aspek administrasi dan teknis, hingga agenda pembahasan Berita Acara Kesepakatan bersama Pemerintah⁶ Daerah Indramayu dan instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Penutupan Jalan Depan Kilang Unit VI Balongan yang nantinya diberlakukan secara umum dan permanen kepada masyarakat Indramayu dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tercapai tujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul dari pengoperasian kilang.
Oleh karena itu, pengalihan akses lalu lintas ke Ruas Jalan Desa Sukaurip-Sukareja sebagai jalur alternatif pengganti jalan depan Kilang Balongan, sudah mulai di uji cobakan kepada internal perusahaan, lanjut Ketut.
“Mulai besok, seluruh pekerja dan mitra kerja PT KPI RU VI Balongan sudah dihimbau dan diwajibkan untuk dapat menggunakan Jalan Desa Sukaurip-Sukareja dan berlanjut ke Jalan Mulya Asri dari arah kota menuju kilang maupun dari kilang menuju kota” terang Ketut.
Lebih lanjut, uji coba penutupan jalan dari aktivitas masyarakat umum akan diberlakukan segera setelah terpenuhinya persyaratan administrasi yang saat ini bertahap dilengkapi oleh Kilang Balongan.
Oleh karena itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, pada diskusi ini menegaskan agar sosialisasi Penutupan Jalan Depan Kilang Unit VI Balongan secara permanen dan pengalihan lalu lintasnya melalui jalan Desa Sukaurip-Sukareja dilakukan lebih intens kepada masyarakat.
“Selama uji coba lakukan evaluasi secara menyeluruh dan lakukan update pekerjaan tindak lanjut atas masukan dan aspirasi masyarakat terdampak pengalihan jalan” ungkap Aep. (Abdul Gani)














