banner 728x250

Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai upaya memperkuat ekosistem pers
nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan penyusunan rancangan
peraturan ini telah dilakukan sejak 25 Juli 2025 melalui berbagai rapat dan diskusi
kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta pemangku
kepentingan terkait.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri
media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada
keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Uji publik dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta
Pusat, dengan menghadirkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Forum ini bertujuan untuk menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Mereka yang hadir antara lain perwakilan Universitas Indonesia, Universitas
Hasanudin, Univeristas Sumatera Utara, Universitas Moestopo (Beragama),
Universitas Mataram, Universitas Diponegoro, perwakilan Organisasi Pers (AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, SPS), Tokoh Pers seperti Prof Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari juga Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, Benny Butarbutar, dihadiri juga KTP2JB termasuk LBH Pers dan didukung PR2MEDIA.

Menjawab Krisis Ekosistem Media
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen untuk
menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dalam
dokumen tersebut ditegaskan, perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi
telah mengancam keberadaan jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme nantinya dihimpun dari berbagai sumber sah dan tidak mengikat,
dengan pengelolaan yang independen dan transparan.

Rancangan ini menekankan sejumlah prinsip utama dalam pengelolaan Dana
Jurnalisme, antara lain:
– Independensi redaksional, tanpa intervensi dari pemberi dana
– Transparansi dan akuntabilitas, termasuk audit keuangan tahunan
– Keadilan dan inklusivitas, dalam penyaluran dana kepada pelaku pers
– Keberlanjutan, untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka Panjang

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and
balances.

Makali Kumar SH, Sekretaris Jendral Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ikut rapat bersama Dewan Pers, senin (30/3/2026) sebagai bagian dari Tim Perumus Rancangan Peraturan Dewan Pers tantang Dana Jurnalisme.

Dana Jurnalisme akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti
peliputan investigasi dan produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, dan advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima dana mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers. (mak/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *