Jakarta – Menindaklanjuti hasil rapat pleno PWI Pusat pada Jumat, 20 Juni 2025, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Sayid Iskandarsyah mendatangi Kantor Hukum Mr Tan Law Firm di bilangan Jakarta Barat, Selasa, 24 Juni 2025
Kedatangan Sayid ini untuk konsultasi sekaligus memberi Kuasa Kepada Kuasa Hukum terkait laporan pidana.

Dalam kesempatan ini Sayid mengatakan hari ini dirinya mendatangi Kantor Mr Tan Law Firm menemui Tanjung SH selaku Kuasa Hukum untuk melaporkan kasus Pidana.
Di tempat yang sama, Tanjung SH, dari Mr Tan Law Firm mengatakan, Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm kedatangan Sayid Iskandarsyah Ketua Dewan Pakar PWI Pusat. “Pak Sayid Iskandar datang ke kantor kami, untuk berkonsultasi dan menyerahkan Kuasa kepada kami terkait kasus Pidana,” ujar Tanjung SH.
Lanjut Tanjung SH, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diterimanya.
Selain itu Tanjung, S.H. juga menanggapi, bahwa berdasarkan hasil konsultasi hari ini yang kami terima, kami menemukan beberapa dugaan tindak pidana, namun kami tetap perlu mendalami kembali dokumen yang telah diserahkan tersebut.
“Selain itu, klien kami juga menyampaikan, bahwa nama baiknya menjadi sangat tercemar akibat adanya tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan akibat adanya berbagai dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada klien kami, kemudian secara financial pun klien kami menjadi terganggu.,” jelasnya.
Sehingga dengan telah diberikannya kuasa kepada Mr Tan Law Firm. “Selanjutnya, kami akan mempelajari kasus hukumnya dan pihaknya akan bergerak secepatnya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan klien kami,” tegasnya. (dar/rls).