Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Sinergitas, Direksi PT KPI & Pjs. GM RU VI Bertemu Kapolda Jabar dan Salurkan bantuan Golf Cart Sedulur Lurah Se-Kecamatan Anjatan (SULTAN) Peringati Ultah 1 Tahun Pertamina RU VI Lanjutkan Kerja Sama Pengamanan Obvitnas dengan Ditpamobvit Polda Jabar UPTD SDN 2 Cipancuh Gelar Pawidya 74 Siswa Kelas VI Tapel 2022 – 2023 SDN 1 Bugistua Lepas 63 Siswa Kelas VI, dan 100 Persen Melanjutkan ke Jenjang SMP

breaking news · 7 Jun 2024 00:34 WIB ·

Empat Pengemplang Kredit BPR Indramayu Jabar Ditahan di Lapas


 Empat Pengemplang Kredit BPR Indramayu Jabar Ditahan di Lapas Perbesar

INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menahan empat orang yang diduga telah melakukan tindakan pidana perbankan pada BPR Indramayu Jabar, Kamis, 6 Juni 2024.

Keempat tersangka tersebut adalah AS, W, AS dan DHR masing-masing warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebagai bagian barang bukti yang dilimpahkan tim penyidik Otorita Jasa Keuangan (OJK) kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, membenarkan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan dari OJK yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk dilakukan tindakan hukum lanjutan.

Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbankan karen melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 64 KUHPidana.

” Untuk sementara keempat tersangka dititipkan di Lapas Indramayu,” tuturnya.

Seorang pengacara yang mendampingi salah satu tersangka, Khalimi, membenarkan pula adanya proses pelimpahan berkas perkara yang bermula dari temuan OJK tersebut.

” Benar ada aktivitas pelimpahan tanggung jawab  tersangka berikut penyerahan barang bukti”   kata Khalimi.

Kliennya  disangka melakukan tindak pidana perbankan berupa pencatatan palsu atas tabungan nasabah penyimpan pada pos antar bank Aktiva antara April 2020 sampai Juli 2022.

“Sebagai penasihat hukum, harus berikhtiar membela kepentingan tersangka. Nanti kita buktikan di pengadilan,” tandasnya. (dar/rls)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Realisasikan 99 Program Prioritas Bupati Nana Agustina, Dispara Bakal Kembangkan Wisata Alam Ciwado

11 September 2024 - 12:12 WIB

Komitmen Angkat Usaha Mikro Masyarakat, Kilang Balongan kirim UMKM Binaan ikuti Pameran SMEXPO

9 September 2024 - 12:52 WIB

Tingkatkan PAD, Bapenda Indramayu Masif Sosialisasikan Pajak Daerah

8 September 2024 - 23:10 WIB

Kang Dedi Mulyadi (KDM), Gelar Deklarasi dan Konsolidasi Dukungan Cagub Jabar di Indramayu

8 September 2024 - 09:39 WIB

Menggali Pengalaman, Mahasiswa ITB Belajar Proses Fisika Operasional Kilang Balongan

8 September 2024 - 09:33 WIB

Uji Kompetensi Wartawan: Ada Misteri dalam Proses Kreatif Menulis Jurnalistik

7 September 2024 - 08:07 WIB

Trending di breaking news