banner 728x250

Hendra Irvan Helmy SH Selaku Kuasa Hukum PT Bumi Wira Indramayu (Perseroda) Bantah Isu Korupsi Rp20 Milyar

INDRAMAYU – Kuasa Hukum PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI), Hendra Irvan Helmy, SH, angkat suara terkait tudingan korupsi Rp20 miliar yang ramai diberitakan dalam beberapa hari terakhir. Hendra menjelaskan, isu tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikai ke publik melalui WhatsApp, Helmy menyebut pemberitaan yang beredar telah menyudutkan kliennya dan mengarah pada fitnah. Ia menyampaikan secara tegas bahwa tidak ada tindakan korupsi sebagaimana dituduhkan.

Dikatakan Hendra, pergerakan dana yang dipersoalkan merupakan bagian dari aksi korporasi biasa. Plt Direktur Utama BWI saat itu, Iing Kuswara, memindahkan sebagian kas perusahaan sebesar Rp20 miliar itu dari Bank BJB Cabang Indramayu ke Bank BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dalam bentuk pembukaan rekening tabungan baru.

“Yang terjadi bukan korupsi, hanya pemindahan rekening kas perusahaan. Ini aksi korporasi yang lazim,” ujar Hendra, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, kepemilikan lebih dari satu rekening merupakan praktik yang wajar bagi sebuah perseroan, terlebih Pemerintah Kabupaten Indramayu juga menjadi pemegang saham di Bank BPR Indramayu Jabar. Pemindahan dana tersebut diklaim dilakukan untuk mendukung kinerja bank daerah yang tengah berupaya memperbaiki kesehatan keuangannya.

“Langkah itu dilakukan dengan persetujuan pemegang saham, termasuk Bupati. Ini upaya strategis untuk memperkuat kinerja BPR Indramayu Jabar,” kata Hendra.

Ia juga membantah keras kabar bahwa dana yang dipindahkan kemudian dipinjam oleh jajaran direksi.

“Tidak benar dana itu digunakan untuk kepentingan di luar perseroan,” tegasnya.

Dalam analisis hukumnya, Hendra menyatakan bahwa tindakan pemindahan kas ini tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi lain, serta tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi tersebut.

Kendati demikian, BWI menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait laporan masyarakat yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Hendra berharap media lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak terjadi bias pemberitaan.

“Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak objektif dan minim verifikasi. Itu berpotensi menyesatkan publik,” ujar Helmy. (Abdul Gani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *