Oleh: Yoga Rifai Hamzah
(Direktur Big Data dan Media Insight SMSI)
Hari Pers Nasional (HPN) sejatinya adalah milik seluruh insan pers Indonesia. Ia bukan milik satu organisasi, bukan milik satu kelompok, apalagi milik segelintir panitia. HPN adalah momentum kolektif di bawah koordinasi Dewan Pers yang seharusnya mencerminkan kebersamaan, kesetaraan, dan solidaritas semua konstituen.
Namun, pelaksanaan HPN 2026 di Provinsi Banten justru menghadirkan ironi.
Anggaran miliaran rupiah digelontorkan. Pemerintah provinsi sebagai tuan rumah disebut mengalokasikan sekitar Rp4–5 miliar dari APBD.
Dukungan sponsor berdatangan dari BUMD, BUMN, swasta, pengusaha, hingga kementerian. Jika dihitung total, nilainya jelas tidak kecil.
Tetapi pertanyaannya sederhana: di mana wujud besarnya anggaran itu terlihat?
Puncak acara hanya berlangsung di kawasan pusat pemerintahan Kota Serang, menggunakan tenda dengan kapasitas sekitar 500 orang. Skala yang lebih menyerupai acara seremonial tingkat daerah ketimbang perhelatan nasional. Sederhana boleh, tetapi ketika anggaran besar telah dikucurkan, kesederhanaan yang berlebihan justru memunculkan tanda tanya: perencanaan yang lemah atau pengelolaan yang tidak transparan?
Lebih memprihatinkan lagi, dukungan dana publik tersebut nyaris hanya dinikmati penanggungjawab dan panitia pelaksana dari salah satu organisasi.
Sementara organisasi pers lain—yang juga konstituen Dewan Pers—tidak mendapatkan dukungan apa pun. Padahal, mereka ada dan tetap bergerak dengan berbagai program.
Secara swadaya mereka menggelar rangkaian kegiatan berskala nasional: ekspedisi budaya, forum diskusi pers, hingga peresmian monumen media siber di Kota Cilegon. Tanpa dana APBD, tanpa fasilitas berlebih, tetapi justru lebih terasa gaung nasionalnya.
Ironisnya, yang bekerja mandiri justru tersisih. Yang memegang kendali anggaran justru paling dominan.
Kesan monopoli juga tampak dalam penganugerahan penghargaan. Seluruh penerima berasal dari mitra kerja panitia pelaksana. Tidak ada distribusi proporsional kepada konstituen lain. Seolah-olah HPN adalah panggung eksklusif, bukan rumah bersama.
*Masalahnya bukan sekadar teknis. Ini soal etika dan keadilan*
Ketika sambutan resmi lebih menonjolkan jabatan ketua umum satu organisasi ketimbang menyebut penanggung jawab acara secara netral, pesan simboliknya jelas: HPN dipersonalisasi. Dipersempit. Diprivatisasi.
Belum lagi urusan protokoler yang memalukan. Para ketua umum organisasi pers—tokoh-tokoh yang selama ini menjaga marwah profesi—justru ditempatkan di kursi barisan belakang, kalah prioritas dari pengusaha yang menjadi sponsor. Bahkan ada sekretaris jenderal organisasi pers yang tak bisa masuk area VIP karena hanya memegang kartu undangan biasa.
Jika insan pers sendiri diperlakukan seperti tamu kelas tiga di acara pers nasional, lalu di mana letak penghormatan terhadap profesi dan masyarakat Pers?
Belum cukup sampai di situ. Seluruh penandatanganan MoU selama HPN hanya melibatkan satu organisasi. Lagi-lagi eksklusif. Lagi-lagi tidak inklusif. Padahal HPN bukan milik satu bendera. HPN adalah milik semua.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka HPN berisiko kehilangan maknanya. Dari ajang persatuan berubah menjadi ajang dominasi para kaki tangan kekuasaan. Terlihat dari tiga orang pelakon utama Penjab, Ketua Panitia, Sekretaris Panitia merupakan pejabat Antara dan BUMN.
Akhirnya publik dan insan pers berhak bertanya secara lugas kepada Dewan Pers:
Apakah ini benar Hari Pers Nasional? Atau Dewan Pers hanya sekedar alat legitimasi segerombolan pedagang yang mengatasnakan HPN.
HPN seharusnya mempersatukan, bukan memecah. Mengayomi, bukan memonopoli. Karena ketika rasa keadilan hilang, akan memunculkan pembenaran idiologis atas gerakan yang akan meruntuhkan bukan hanya acara—tetapi juga kepercayaan. (*)














