Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Sinergitas, Direksi PT KPI & Pjs. GM RU VI Bertemu Kapolda Jabar dan Salurkan bantuan Golf Cart Sedulur Lurah Se-Kecamatan Anjatan (SULTAN) Peringati Ultah 1 Tahun Pertamina RU VI Lanjutkan Kerja Sama Pengamanan Obvitnas dengan Ditpamobvit Polda Jabar UPTD SDN 2 Cipancuh Gelar Pawidya 74 Siswa Kelas VI Tapel 2022 – 2023 SDN 1 Bugistua Lepas 63 Siswa Kelas VI, dan 100 Persen Melanjutkan ke Jenjang SMP

breaking news · 29 Okt 2023 11:39 WIB ·

Ineu Purwadewi Sundari Berharap ADPSI dan ASDEPSI Satu Persepsi Terkait Perpres 53 Tahun 2023


 Ineu Purwadewi Sundari Berharap ADPSI dan ASDEPSI Satu Persepsi Terkait Perpres 53 Tahun 2023 Perbesar

KOTA BANDUNG – Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari berharap rapat kerja nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) bisa menyamakan persepsi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia termasuk implementasinya.

Hal tersebut disampaikan Ineu Purwadewi Sundari saat memberikan sambutan dalam acara rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI di Hotel Pullman Kota Bandung, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Ineu Purwadewi Sundari pun berharap hasil rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI bisa membawa kebaikan, dan berpengaruh positif terhadap kerja-kerja DPRD. Mengingat DPRD di seluruh Indonesia tengah menghadapi tahun politik, Pemilu 2024.

“Semoga pelaksanaan rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI berjalan baik, dan tentunya membawa hasil yang positif, dan berharap bisa diapliksaikan dengan baik,” harap Ineu Purwadewi Sundari.

Sementara itu Ketua ASDEPSI Augustinus menambahkan, rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI diikuti perwakilan dari 25 provinsi dan dilaksanakan 19 sampai 21 Oktober 2023.

Rapat kerja nasional ini membahas beberapa hal penting salah satunya; pertama, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.

“Kedua, rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,” tambahnya.

Untuk diketahui rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI dilaksanakan mulai 19 sampai 21 Oktober 2023 di Kota Bandung. Dalam rapat tersebut, selain membahas Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.

Dibahas juga rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintahan Daerah, dan rencana pelaksanaan rapat ADPSI bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) pada Tahun 2024 dan penyusunan rekomendasi ADPSI.  (rls/adv/)

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden UIPM Indonesia, Prof Saleh Ridwan Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad Ke 1499

6 Oktober 2024 - 10:54 WIB

497 TAHUN INDRAMAYU-KU… MELESAT MENUJU PROTEKSI KESEHATAN MASYARAKAT, KETAHANAN PANGAN HINGGA INDUSTRIAL

6 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Diusianya 497 Tahun Indramayu Melesat Menuju Proteksi Kesehatan Masyarakat, Ketahanan Pangan Hingga Industrial

6 Oktober 2024 - 05:51 WIB

Alfahrizal HA, Kuasa Hukum UIPM Indonesia, Bersiap Laporkan “Netizen Julid” Ke Bareskrim Polri

5 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Warga Jati Gentong-Segeran Minta Jalan Desa di Cor, Nina Langsung Menyetujui

3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Seribu Warga Kampung Nelayan Karangsong Indramayu Merahkan NINA – TOBRONI

3 Oktober 2024 - 03:30 WIB

Trending di breaking news