BEKASI – Kantor Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5.067.416 batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal, Rabu, (9/10/2024). Seluruh barang hasil sitasn yang diselewengkan tanpa cukai ini ditaksir mencapai Rp7.133.712.920.
Barang selundupan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3.942.044.532.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, pemusnahan barang tersebut merupakan bagian dari fungsi community protector. Pemusnahan barang tersebut statusnya BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA).

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024. Hal itu merupakan bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,’” ucap Yanti di sela pemusnahan di Kantor Bea Cukai Bekasi.
Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Ilegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor – Jawa Barat pada hari yang sama.
Pemusnahan ini didasarkan atas Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Selain jutaan batang rokok ilegal, minuman beralkohol yang turut dimusnahkan sebanyak 859 liter MMEA, dan 235 liter EA.
Barang bukti hasil penyelundupan ini didapat dari 18 perkara pidana dengan penyelesaian perkara tanpa tidak dilakukan penyidikan melainkan sanksi administrasi sebesar Rp238.774.000. Lalu terdapat enam perkara lainnya dengan penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Perkara ini menyeret tujuh orang tersangka dengan tiga perkara di antaranya telah mendapatkan putusan inkrah, yang dilansir PR” ucapnya.
Yanti berharap, penindakan yang berhasil dilakukan selama ini diharapkan mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun.
“Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai,” tutupnya. (Martha Silaloho)