JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online yang tersebar di berbagai platform digital sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025.
Seperti yang dilansir nasional.kompas.com, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengungkapkan, mayoritas konten judi online yang diblokir berasal dari situs dan alamat IP.
“Dalam periode tersebut, kami telah menangani 1.385.420 konten judi online. Sebanyak 1.248.405 di antaranya berasal dari situs dan alamat IP,” ujar Alexander di kantor Kemenkomdigi, Jumat (9/5/2025).
Alexander melanjutkan, konten judi online juga tersebar di sejumlah platform media sosial, antara lain dari Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 58.585 konten, Google (termasuk YouTube) sejumlah 18.534 konten, dari X (Twitter) sejumlah 10.086 konten. Kemudian, dari Telegram sebanyak 880 konten, dari TikTok 550 konten, dan dari platform lainnya 10 konten, serta 48.370 konten dari layanan file sharing.
“Komdigi juga telah mengajukan 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Berdasarkan data Kementerian Komdigi, nilai transaksi judi online pada kuartal I-2024 sejumlah Rp 90 triliun atau turun 80 persen dibanding kuartal pertama 2025, menjadi Rp 47 triliun.
Alexander bilang, penurunan aktivitas transaksi judi online merupakan hasil intervensi program-program strategis pemerintah, termasuk pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang menjalankan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Di antaranya penguatan infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital dengan mengadopsi teknologi dan metode terbaru dalam memberantas dan mengejar pelaku kejahatan di dunia siber,” ujar dia.
Kemkomdigi juga meluncurkan PP No. 17 tahun 2025 atau PP Tunas yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Yang ketiga adalah penguatan regulasi tata kelola SIM card yang membatasi kepemilikan SIM card dalam satu NIK.
Selanjutnya, Kemkomdigi juga berkolaborasi dengan multi-stakeholder dalam melakukan pemantauan mandiri atas aktivitas judi online yang terjadi dalam lingkup kewenangannya masing-masing.
“Kolaborasi bersama platform digital dalam melakukan moderasi konten dengan adanya perubahan dalam panduan komunitas platform digital yang mengkategorikan judi online sebagai online scamming,” kata Alexander.
Komdigi juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
Upaya ini dilakukan secara kolaboratif dengan masyarakat, komunitas digital, dan berbagai pemangku kepentingan. “Semua langkah ini bertujuan menurunkan keterpaparan masyarakat terhadap judi online dan menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat,” kata Alexander. (ynt/rls)