INDRAMAYU – Tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Dengan didasar itulah, kepala desa atau Kuwu desa Gabus Wetan-Indramayu, Abdulah Irlan SH menyikapi beredarnya media online yang dinilai tidak profesional dan bernuansa fitnah.
Kepada Kreator Jabar, kemarin (2/12/2022), Kepala Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, Abdullah Irlan, S.H. tidak terima atas pemberitaan oknum wartawan media online terkait tuduhan kejahatan terhadap dirinya dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Dalam pemberitaan tersebut oknum wartawan menerbitkan dalam media online nya pada 1 Desember 2023 dia menulis,Kepala Desa Gabuswetan melakukan kejahatan berat Pungli penjualan Sampul sertifikat PTSL sebesar Rp. 150.000, x 801 bidang.
“Oknum wartawan tersebut konfirmasi sekitar tanggal 5 bulan Oktober tahun 2023 dan dituangkan dalam pemberitaan pertama itu, saya jelaskan bahwa sertifikat rencananya hanya sekitar 600an bidang dan yang sudah jadi baru 2 tahap, tahap pertama 108 sertifikat dan yang kedua 135 jumlahnya 243 bidang,” jelas Abdullah.
“Sekarang beredar lagi pemberitaan menuduh saya melakukan kejahatan berat pungli penjualan sampul sertifikat Rp.150.000 x 801 bidang, itu jelas fitnah dengan sengaja oknum wartawan tersebut mengabaikan penjelasan saya saat mereka konfirmasi, ” tambahnya.
Menurut Kepala Desa Gabuswetan, peserta program PTSL itu tidak dipaksakan untuk membeli sampul sertifikat,peserta program PTSLpun berpartisipasi membeli sampul sertifikat tersebut dengan harga bervariatif paling besar Rp.150.000, dan tidak semuanya membeli dan itu sudah dijelaskan dan musyawarah dengan masyarakat sebelumnya,mereka juga dengan mempertimbangkan jika kertas surat sertifikat tersebut apabila rusak susah untuk dibuat ulang serta dan tidak membebani masyarakat yang sebagai pesertanya”.ungkapnya
“Didalam pemberitaan juga seolah-olah aliansi RT,RW dibentuk untuk program PTSL padahal Forum RT,RW dibentuk sejak saya menjabat bukan baru sekarang demi kepentingan Program PTSL “.jelasnya
Menambahkan,Lebih parahnya lagi dalam pemberitaan itu tertulis Kepala Desa Gabuswetan, Abdullah Irlan, SH melakukan kejahatan berat pungli biaya program PTSL sertifikat gratis sebesar Rp.1juta lebih.
“Jangankan menerima uang biaya program PTSL sebesar Rp.1 juta , menginstruksikanya saja kepada Tim pelaksana saya tidak pernah, dan oknum wartawan itu menulis berita tersebut tanpa konfirmasi lagi dan itu jelas jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik,” tegas Abdullah yang pernah juga menjalani tugas jurnalis.
Ia mengatakan, kalau ada anggota Tim pelaksana program PTSL di Desa Gabuswetan yang melakukan seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan itu silakan dibuktikan dan mestinya lakukan konfirmasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kita mau lakukan hak jawab namun di media online tersebut tidak menyediakan kolom untuk hak jawab, jadi saya pasrahkan saja kepada Dewan Pers”.tutup Abdullah Irlan,S.H. (dar)