banner 728x250

Langkah Serius Pemkab Bogor Atasi Anak Tidak Sekolah dengan Perluasan Akses Pendidikan

BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan mencanangkan sejumlah program strategis untuk menangani Anak Tidak Sekolah (ATS) dan meningkatkan Angka Rata-Rata Lama Sekolah (RRLS) pada tahun 2025.

Seperti yang dirilis jabarprov.go.id, program ini akan dijalankan pada 5.907 lembaga pendidikan yang tersebar di 40 kecamatan, meliputi 3.030 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 1.899 Sekolah Dasar (SD), 767 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 211 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemkab Bogor dalam menghadirkan akses pendidikan yang merata, khususnya di wilayah barat, timur, utara, dan selatan Kabupaten Bogor.

“Kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, tidak hanya di pusat kota,” ujar Bupati.

Beberapa strategi yang disiapkan mencakup penambahan daya tampung di sekolah negeri, pengembangan sekolah satu atap dan terbuka, pemanfaatan pendidikan kesetaraan di PKBM, pencanangan program beasiswa, serta kerja sama dengan sekolah swasta.

Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025, daya tampung SD Negeri mencapai 79.698 siswa, sementara jenjang SMP Negeri tersedia 872 rombongan belajar. Untuk PPDB 2025/2026, Pemkab Bogor menetapkan batas maksimal SD Negeri sebanyak 4 rombongan belajar dengan total daya tampung 107.424 siswa. Sedangkan SMP Negeri dibatasi maksimal 11 rombongan belajar per sekolah dengan kapasitas 40 siswa per kelas, atau total 811 rombel dengan daya tampung 32.440 siswa.

Untuk mendongkrak angka RRLS, Pemkab Bogor juga mendorong kolaborasi dengan pondok pesantren salafi agar para santri mendapatkan akses pendidikan formal. Selain itu, penambahan unit SMP Negeri, layanan SMP terbuka, dan sekolah satu atap terus ditingkatkan guna memperluas akses pendidikan.

Dinas Pendidikan juga memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan akan menerapkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ramah anak pada pekan pertama Tahun Pelajaran 2025/2026, sesuai Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.

Khusus jadwal masuk sekolah, ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB sebagai upaya menghindari kemacetan akibat tumpang tindih dengan jam kerja, mengingat sebagian wilayah Kabupaten Bogor merupakan kawasan industri dan jalur perlintasan menuju Depok, Jakarta, Bekasi, dan Kota Bogor.

Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pendidikan inklusif dan merata, serta menekan angka putus sekolah di Kabupaten Bogor. (ynt/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *