Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan melekat dalam pemeriksaan di persidangan kepada dua terlindung dalam perkara tindak pidana penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih yang terjadi pada Agustus 2025.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (7/4/2026), dua terlindung LPSK PA dan IT mendapatkan pendampingan psikologis serta pengawalan melekat saat memberikan kesaksian.
Pada saat yang sama, juga digelar persidangan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama di Pengadilan Militer II-208 Jakarta.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 8 Desember 2025, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada kedua terlindung dalam perkara tersebut.
Untuk terlindung PA, LPSK memberikan bantuan rehabilitasi psikologis, bantuan biaya hidup sementara, serta fasilitasi restitusi. Untuk terlindung IT diberikan layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat dalam pemeriksaan selama proses peradilan.
“Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum hingga setelah persidangan. Saksi mendapatkan pengawalan sejak proses keberangkatan menuju pengadilan, pendampingan selama di persidangan, hingga pengamanan saat kembali ke lokasi aman,” ujar Antonius.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya LPSK juga memastikan saksi tidak berinteraksi langsung dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan tekanan, termasuk terdakwa maupun jaringan pelaku.
Menurut Antonius, pengamanan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan fisik, tetapi juga memastikan kondisi psikologis saksi tetap stabil, sehingga dapat memberikan keterangan secara jujur dan utuh di hadapan majelis hakim.
Kasus ini merupakan tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Peristiwa bermula dari aksi penculikan di area parkir pusat perbelanjaan di Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025, sebelum korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Bekasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini melibatkan sedikitnya 17 orang pelaku, sipil dan non sipil. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, penguntit, eksekutor penculikan, hingga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Motif kejahatan diduga terkait upaya penguasaan dana dari rekening dormant perbankan.
Dalam proses penanganan perkara, LPSK aktif berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya, serta menghadiri rekonstruksi kasus guna memastikan kesesuaian keterangan dan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan bagi para saksi dan keluarga korban.
Program perlindungan LPSK melalui pemberian pengawalan melekat dalam persidangan merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam menjamin keamanan saksi, khususnya dalam perkara dengan tingkat risiko dan potensi ancaman. Dengan perlindungan tersebut, diharapkan para saksi dan keluarga korban dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut, sehingga proses peradilan berjalan optimal dan menghasilkan keadilan bagi korban. (rls)














