banner 728x250

Panwaslucam Krangkeng Ingatkan Masa Tenang Pemilu Serentak Selama Tiga Hari, 11-13 Februari 2024

INDRAMAYU – Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal 11-13 Februari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Nur’ali SHI mengatakan, dimasa tenang ini pihaknya telah melakukan upaya dan langkah strategis untuk mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan. Selain pengawasan TPS dititik rawan, juga melakukan patroli di seluruh desa di wilayah Kecamatan Krangkeng.

“Kami sudah lakukan cek lokasi TPS baik itu rawan banjir ataupun TPS yang jaraknya dekat dengan kediaman Caleg atau peserta pemilu,” ujar Nur’ali didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mufidin SHI dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pipit Fitria Herlina SE saat menggelar konferensi pers di Kantor Sekretarit Panwaslu Kecamatan Krangkeng. Minggu, (11/2).

Jika itu terjadi, lanjut Nur’ali, Panwaslu Kecamatan Krangkeng akan memberikan rekomendasi kepada jajaran penyelenggara teknis dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS, agar memindahkan lokasi TPS ke lokasi yang aman dan kondusif. Hal ini dilakukan agar tidak dipandang secara lain oleh masyarakat.

“Antisipasi itu kita lakukan sampai hari ini dan masih kondusif. Tapi kalau nanti ada perubahan pun, kami tetap memantau dan melakukan pencegahan,” katanya.

Ia berharap, Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Krangkeng berjalan dengan aman dan kondusif. Sehingga ia mengajak awak media untuk turut serta berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak Panwaslu Kecamatan Krangkeng jika di wilayahnya terjadi masalah-masalah yang terkait dengan pemilu.

“Pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Sehingga kami butuh partisipasi aktif dari insan pers agar bisa membantu kami untuk melakukan langkah langkah pengawasan. Karena perebutan kepentingan acapkali menimbulkan hal-hal yang memang sesungguhnya itu tidak boleh dilakukan tetapi karena kepentingannya lebih besar kadang-kadang melakukan dengan segala cara,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mufidin SHI menambahkan, langkah lain yang diambil dalam pengawasan di masa tenang yakni akan memberikan imbauan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Undang Undang Pemilu tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

“Sudah tidak ada kegiatan kampanye di hari-hari tenang ini. Kami harapkan rekan media bersama kami tetap memantau pada masa-masa tenang ini,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, masa tenang adalah masa yang tidak digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Namun apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) terjadi dua putaran, maka masa tenang juga dilaksanakan dua kali. Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan mulai pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024. (Abdul Gani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *