INDRAMAYU-Panwascam Kroya menggelar press realese pengawasan masa kampanye Pemilu di Kantor Sekretariat Panwascam kroya , didesa Kroya kecamatan Kroya- Indramayu. (5/2/2024)
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kroya melakukan pengawasan secara melekat guna meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan peserta pada masa kampanye.
Ketua Panwascam Cahyono. S.I.P. mengatakan “pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemantauan dan pencatatan kegiatan kampanye, sosialisasi pengawasan partisipatif, identifikasi kerawanan, kerja sama dengan stakeholder, dan pendirian posko aduan masyarakat”.tuturnya
“Kami terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan kampanye. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir angka pelanggaran yang terjadi sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan demokratis”.jelas Cahyono
Ketua juga menjelaskan.Beberapa pelanggaran yang berpotensi terjadi di masa kampanye antara lain, tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye, pembagian sembako atau barang-barang lain sebagai bentuk politik uang.
“Serta bahan kampanye yang tidak sesuai peraturan, dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat BUMN/BUMD, dan TNI/Polri dalam kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Lanjut Cahyono, pihaknya menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif. Di antaranya, sosialisasi terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi-organisasi kepemudaan dan kemayarakatan se-Kecamatan Kroya Serta sosialisasi terhadap perempuan dan pemilih pemula.
Panwascam Kroya juga telah memberikan himbauan pada Partai Politik peserta Pemilu yang ada di Kecamatan Kroya agar melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, Sara dan politik identitas.
“Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Kroya mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai politik,”tegasnya
“Kami juga melakukan koordinasi dengan Tiga Pilar berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan pemilu di Kecamatan Kroya berjalan aman, damai, kondusif, serta jujur dan adil.Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu Serentak tahun 2024,” pukasnya. (Darsono)