DUMAI – Bak iklan Suzuki Panther, “nyaris tak bersuara”, pembangunan proyek raksasa ini segera dimulai. Namanya pembangunan Jaringan Gas Dumai-Sei Mangkei. Nilainya tergolong fantastis, Rp 6,6 triliun.
Bahkan jika ditotalkan, anggaran proyek ini bisa menembus angka Rp 10 trilyun. Pembangunan jargas yang akan menghubungkan Jawa dan Sumatera ini memang bukan proyek “ujug-ujug”.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman proyek yang dicanangkan sejak tahun 2020 ini masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional alias PSN.
Proyek tersebut masuk dalam Program Strategis Nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Pipa gas Dumai-Sei Mangkei akan mengalirkan gas jangka Panjang yang berasal dari produksi wilayah kerja (WK) Andaman di utara menuju sisi Selatan Pulai Sumatera.
“Jika proyek ini selesai, Aceh sampai Jawa Timur akan tersambung menjadi satu garis”, tambahnya.
Namun proses tender proyek ini memang sedikit molor. Entah apa penyebabnya. Proyek yang seharusnya dimulai Oktober tahun 2025, malah menggantung. Isu adanya peserta tender yang diduga
tidak memiliki kolektabilitas namun masih bisa masuk di tahap Lelang Kedua, diduga menjadi penyebabnya.
Tentu, jika ini benar, akan sangat mengkhawatirkan. Dan jika tidak segera diantisipasi, proyek pembangunan jargas Dusem, akan senasib dengan Pembangunan Jaringan gas Cirebon-Semarang Tahap II. Dengan anggaran yang terbilang fantastis, tentu saja banyak pihak yang ikut mengawasi proses tender jargas Dusem. Karena itu idealnya para pelaksana tender dan peserta harus transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Lalu ada apa dengan tender Cisem Tahap II?
Seperti yang ramai di media sejak tahun 2024, pemenang Proyek Jargas Cisem Tahap II diduga melakukan persekongkolan.
Pelapor, LSM CERI, (Center for Resources Energy) melaporkan adanya persekongkolan tender. Dalam laporannya yang dikirim ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), CERI menduga kalau proses tender pekerjaan konstruksi Cisem Tahap II ini penuh kejanggalan.
Menurut Sekretaris Jenderal CERI, Hengky Seprihadi, KPPU harus membongkar kejanggalan tersebut.
Salah satunya adalah penetapan KSO PT Timas Supelindo dan PT Pratiwi Putri Sulung yang tidak ditayangkan di laman E-Procurement (Eproc) Kementerian ESDM. Padahal dalam Lelang Cisem Tahap I semua proses, termasuk nama pemenang tender ditayangkan secara transparan. Kini kasus Cisem Tahap II memasuki persidangan di KPPU. Ini artinya investigator KPPU telah membuktikan adanya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kembali pada proyek Jargas Dusem, tentu kita tidak ingin pemenang lelang akan menjadi “pesakitan” KPPU. Bahkan seharusnya, komitmen semua pihak dalam pelaksanaan Jargas Dusem taat (comply) pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Karena itu tindakan panitia tender harus transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat juga harus ikut terlibat mengawasi pelaksanaan pembangunan Jargas Dusem ini.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pastinya akan mengawasi tender ini
Berdasarkan informasi, tender Jargas Dusem ini akan diikuti 7 peserta yaitu; 1. KSO CPP, Tri Patra dan Hutama Karya. 2. KSO PP-Noorel-KPMOG, 3. KSO Wika-NK. 4. KSP Rabana-Nindya Karya 5. Meindo, 6
KSO Pgsol-Wahana Karsa dan 7. KSO Pgsol-PDC. (red/rls)














