JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan mekanisme pendaftaran anggota baru sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) SMSI. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan media siber yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri melalui SMSI Pusat maupun SMSI Provinsi.
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, S.H., dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada jajaran pengurus SMSI di tingkat pusat maupun provinsi mengenai mekanisme penerimaan anggota baru.

Firdaus menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 ART SMSI, keanggotaan terlebih dahulu harus melalui proses validasi oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat.“Yang perlu dipahami adalah pendaftaran anggota dapat dilakukan langsung kepada SMSI Pusat maupun melalui SMSI Provinsi. Namun, untuk penetapan dan pengesahan keanggotaan, proses validasinya berada di SMSI Pusat,” ujar Firdaus, akhir pekan kemarin (19/9/2026).

SMSI Provinsi Dapat Menerima Pendaftaran
Menurut Firdaus, ketentuan tersebut tidak berarti SMSI Provinsi tidak diperbolehkan menerima perusahaan media siber yang hendak menjadi anggota.
SMSI Provinsi justru dalam setiap keputusan dalam pengangkatan kepengurusan, SMSI Provinsi diberi mandat mendata, membuka, menerima, dan memproses administrasi pendaftaran perusahaan media siber di wilayahnya. Selanjutnya, dokumen dan data pendaftaran tersebut disampaikan kepada SMSI Pusat untuk dilakukan validasi sesuai ketentuan organisasi.
Dengan mekanisme tersebut, proses pendaftaran dapat dilakukan secara berjenjang dan tetap berada dalam satu sistem administrasi keanggotaan SMSI.
“SMSI Provinsi dapat menerima pendaftaran dan melakukan pendataan terhadap perusahaan media siber yang ingin menjadi anggota. Setelah itu, berkasnya disampaikan kepada SMSI Pusat untuk dilakukan validasi,” jelas Firdaus.

Ketentuan Persyaratan Keanggotaan
Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, S.H., menjelaskan bahwa calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ART SMSI.
Dalam Pasal 2 ART SMSI disebutkan bahwa perusahaan pers atau media siber yang mendaftarkan diri sebagai anggota harus melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain salinan akta notaris yang disahkan, salinan surat izin sebagai perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, pernyataan kesediaan memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi, dan persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan organisasi.
“Jadi, pendaftaran bukan sekadar mencatat nama perusahaan media. Ada proses administrasi dan validasi yang harus dipenuhi. Dokumen calon anggota harus diperiksa sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam ART SMSI,” kata Firdaus.
Firdaus menegaskan, keberadaan SMSI Provinsi dalam proses penerimaan pendaftaran merupakan bagian penting untuk memudahkan perusahaan media siber di daerah berkomunikasi dengan organisasi.

“SMSI Provinsi menjadi pintu penerimaan dan pendataan calon anggota di daerah. Tetapi hasil pendaftaran tersebut tetap disampaikan ke SMSI Pusat untuk dilakukan validasi dan penetapan sesuai kewenangan organisasi,” ujarnya.
Validasi Menjadi Bagian Penting
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, ketentuan mengenai validasi oleh SMSI Pusat penting untuk memastikan data keanggotaan organisasi tersusun secara tertib, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai status perusahaan media siber yang mendaftarkan diri sebagai anggota SMSI.
“Dengan adanya validasi di tingkat pusat, administrasi keanggotaan SMSI dapat memiliki standar yang sama. SMSI Provinsi melakukan pendataan dan menerima pendaftaran, kemudian SMSI Pusat melakukan validasi dan pengesahan sesuai ketentuan ART,” urainya.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar turut menyampaikan ketentuan keanggotaan. “Jika proses validasi telah selesai, kemudian diterbitkan sertifikat dan kartu keanggotaannya yang terhubung ke flatform SMSI dan anggota yang bersertifikat tersebut berhak mencantumkan logo SMSI di medianya” jelas Makali.
Makali juga menjelaskan, mekanisme tersebut harus dipahami secara seragam oleh seluruh jajaran pengurus SMSI agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam proses penerimaan anggota baru.
“Prinsipnya sederhana. Perusahaan media siber dapat mendaftar langsung ke SMSI Pusat atau melalui SMSI Provinsi. Jika melalui SMSI Provinsi, maka pendaftaran tersebut diteruskan kepada SMSI Pusat untuk divalidasi dan disahkan,” tegas Makali.
Tidak Ada Perbedaan Jalur Pendaftaran
Dengan demikian, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh perusahaan media siber untuk mengajukan keanggotaan SMSI, yakni mendaftar langsung kepada SMSI Pusat atau mendaftarkan diri melalui SMSI Provinsi.
Bagi perusahaan yang mendaftar melalui SMSI Provinsi, pengurus provinsi dapat menerima dokumen, melakukan pendataan administratif awal dan kemudian meneruskannya kepada SMSI Pusat.
Sedangkan keputusan mengenai validasi dan pengesahan keanggotaan tetap mengacu pada ketentuan ART SMSI.
“Tidak perlu dipertentangkan antara SMSI Pusat dan SMSI Provinsi. Keduanya mempunyai fungsi dalam proses penerimaan calon anggota. Provinsi menerima dan mendata, sedangkan validasi keanggotaan dilakukan oleh SMSI Pusat. Adapun aktifasi keanggotaan untuk turut serta berpartisipasi dalam beraktifitas, berkordinasi dengan pengurus disesuaikan dengan domisili daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi masing – masing,” pungkas Makali.
Ketentuan tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh jajaran SMSI dalam memberikan pelayanan kepada perusahaan media siber yang hendak bergabung dengan organisasi, sekaligus memastikan tertib administrasi dan kejelasan status keanggotaan SMSI secara nasional. (ynt)














