INDRAMAYU — Jajaran
Satnarkoba Polres Indramayu mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu. Dalam kurun waktu satu bulan 12 orang pelaku terduga pengedar barang haram itu tertangkap.
Adapun 9 orang pengedar kasus sabu, dan yang 3 orang itu terjerat kasus Obat Keras Tertentu (OKT). Dari 12 orang masing-masing berperan yakni, 6 orang kategori pengedar dan 6 orang sebagai pengguna.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Satnarkoba Polres Indramayu diantaranya berupa narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram, ganja kering seberat 3 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 18.367 butir, terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995 butir, Dobel y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir, Tramadol 2.590 butir. Adapun bukti lain berupa 11 Henphon (HP) yang ditengarai sebagai alat komunikasi transaksi barang haram, 4 unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital.
Mereka di amankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Indramayu termasuk barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“TKP ada di enam titik di wilayah Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea. Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu, mereka mengakui perbuatannya yang telah mengedarkan, menjual dan pengguna barang haram. Adapun modus operandi kasus Obat Keras dilakukan oleh 6 orang tersangka itu, mengedarkan, menjual ke Farmasi tanpa ada ijin edar, ” ujar Kapolres Indramayu AKBP Aris Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dalam jumpa pers di halaman Kantor polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).
Dikatakan Kapolres Indramayu Aris, karena perbuatannya itu para tersangka terancam hukuman masuk penjara. Untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun Adapun hukuman bagi pengedar obat keras tertentu melanggar pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. Sedangkan penyalahguna pengguna narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tegas Aris.
Selain itu, Aris mengharapkan kepada masyarakat luas khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu untuk ikut memberantas peredaran narkoba yang diyakininya akan membawa dampak buruk bagi penggunanya.
“Saya minta kerjasamanya, warga Indramayu jika melihat, mendengar atau mengetahui segera laporkan atau hubungi kami. Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti, ” pintanya. (Abdul Gani).