banner 728x250

LPSK Kawal Pemenuhan Hak Restitusi Keluarga Korban Perkara Pembunuhan Kacab BRI

JAKARTA – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) jalankan program pelindungan dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih. Pelindungan diberikan kepada 5 orang Terlindung yang terdiri dari istri, anak, dan keluarga korban selama proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Layanan yang diberikan berupa pelindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan Pada 16 Juli 2026 menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dan membebankan membayar restitusi senilai Rp860. Selanjutnya pada 20 Juli 2026 menjatuhkan vonis terhadap sepuluh terdakwa lainnya dan membebankan membayar restitusi senilai Rp3,25 miliar

Dalam dua putusan tersebut, Majelis Hakim membebankan terdakwa untuk membayar restitusi dan apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar oleh terpidana, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi yang tidak dibayar.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan LPSK menghormati putusan majelis hakim yang telah memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi pemenuhan hak korban melalui pemberian restitusi.

Antonius berharap restitusi yang telah diputus pengadilan dapat segera diterima oleh keluarga korban. “Perlu koordinasi yang baik dengan jaksa penuntut umum agar eksekusi restitusi yang telah diputus pengadilan dapat dilaksanakan sesuai amar putusan. LPSK akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi tersebut hingga hak-hak keluarga korban terpenuhi,” tegas Antonius

Dalam memfasilitasi restitusi, LPSK mendasarkan pada pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita Korban atau Ahli Warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya, total nilai kerugian korban sebesar Rp5.85 miliar. Kerugian tersebut dibebankan kepada Para Terdakwa sesuai dengan peran dan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan penderitaan terhadap korban atau ahli warisnya.

Menanggapi perbedaan tersebut, Antonius menjelaskan bahwa perbedaan antara hasil penilaian kewajaran restitusi LPSK dan nilai yang diputus majelis hakim merupakan hal yang lazim dalam proses pembuktian di persidangan.

“Permohonan restitusi harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan. Dalam praktiknya, dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai cukup pada tahap penilaian LPSK, namun hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menilai kekuatan pembuktiannya di persidangan,” jelas Antonius.

Dalam memfasilitasi restitusi perkara ini, komponen Restitusi yang diajukan merujuk Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan dan ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

LPSK berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan putusan restitusi sebagai bagian dari pemulihan korban dan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. (mak/rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *