Jakarta – Kesepakatan perdamaian antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum PWI Pusat, Munir, yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuai kritik dari sejumlah kalangan insan pers. Mereka menilai proses perdamaian tersebut tidak merepresentasikan seluruh organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Direktur Humas Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Amrullah Obara, mengatakan dirinya menerima berbagai tanggapan, baik melalui media sosial, sambungan telepon, maupun komunikasi langsung dari jurnalis di berbagai daerah yang tidak tergabung dalam PWI.
Menurut Amrullah, para jurnalis tersebut menyayangkan kesepakatan damai yang hanya melibatkan Ketua Umum PWI sebagai representasi insan pers.
“Mereka mempersoalkan mengapa perdamaian itu hanya diwakili oleh satu unsur Dewan Pers, yakni Ketua PWI. Padahal, jika persoalannya menyangkut martabat insan pers secara keseluruhan, semestinya penyelesaiannya melibatkan Dewan Pers beserta seluruh unsur konstituennya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Amrullah.
Ia menilai tugas dan fungsi Dewan Pers dalam melindungi kemerdekaan pers serta memfasilitasi penyelesaian sengketa di bidang pers terkesan dikesampingkan.
Menurutnya, penyelesaian yang hanya menghadirkan Ketua Umum PWI berpotensi menimbulkan persepsi bahwa organisasi tersebut mewakili seluruh insan pers Indonesia, padahal Dewan Pers terdiri atas berbagai unsur organisasi wartawan dan perusahaan pers.
Amrullah juga menyampaikan bahwa sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi seperti AJI, AMSI, SMSI, serta organisasi pers lainnya mempertanyakan langkah Sufmi Dasco Ahmad yang hanya mempertemukan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI.
“Mestinya Pak Dasco memahami mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jika persoalannya menyangkut profesi wartawan secara umum, maka Dewan Pers sebagai lembaga independenlah yang semestinya menjadi ruang penyelesaian, bukan hanya satu organisasi,” katanya.
Lebih lanjut, Amrullah menilai langkah tersebut memunculkan kesan bahwa fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang mengoordinasikan kepentingan insan pers dan menjembatani penyelesaian sengketa telah diabaikan.
Ia bahkan menyebut muncul persepsi di kalangan sebagian jurnalis bahwa langkah tersebut merupakan upaya mengerdilkan peran Dewan Pers.
“Ada anggapan dari sebagian rekan-rekan jurnalis bahwa mekanisme ini seolah-olah menggeser peran Dewan Pers. Seakan-akan semua kebijakan terkait pers cukup diwakili oleh PWI, sementara organisasi lainnya hanya menjadi pelengkap,” ujar Amrullah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menggerus independensi pers yang selama ini menjadi prinsip utama dalam kehidupan pers nasional.
Amrullah menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukan hanya menyangkut PWI atau wartawan yang memiliki kartu anggota PWI.
“Yang menjadi sasaran kritik ketika itu bukan hanya PWI, tetapi profesi wartawan secara keseluruhan. Karena itu penyelesaiannya juga semestinya melibatkan seluruh unsur Dewan Pers, bukan hanya satu organisasi,” tegasnya.
Ia berharap ke depan setiap persoalan yang menyangkut kehormatan dan martabat insan pers dapat diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, sehingga seluruh organisasi pers memperoleh ruang representasi yang setara dan independensi pers tetap terjaga. (gan/rls)














