banner 728x250

DPRD Kota Bandung Perbarui Perda Aset, Bidik Optimalisasi PAD

BANDUNG – DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah, meningkatkan pengawasan, dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan pengelolaan aset, mulai dari ketidakakuratan data, pemanfaatan yang belum optimal, tunggakan sewa, hingga lemahnya integrasi administrasi dan perencanaan.

Menurut Radea, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD didasarkan pada tiga hal utama, yakni penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Regulasi pengelolaan BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Di tingkat daerah, ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 beserta sejumlah peraturan wali kota terkait penggunaan, pemanfaatan, dan penyewaan aset.

Radea menjelaskan, persoalan pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, pemeliharaan yang belum maksimal, serta keterbatasan tenaga penilai pemerintah juga menjadi tantangan yang perlu diselesaikan.

Selain itu, pemerintah daerah masih perlu membenahi administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, pemindahtanganan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan aset.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.

Tunggakan Sewa Jadi Perhatian

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda adalah pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Dalam skema sewa, sejumlah persoalan yang perlu ditertibkan meliputi tunggakan pembayaran, perjanjian yang tidak diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, serta status pemanfaatan aset.

Karena itu, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi dinilai penting untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, status hukum, serta penggunaan setiap aset tercatat secara akurat.

Data tersebut juga diperlukan untuk membedakan aset yang masih digunakan bagi pelayanan publik, aset yang berpotensi dimanfaatkan secara produktif, dan aset yang membutuhkan pemeliharaan atau penanganan lebih lanjut.

Penatausahaan BMD mencakup berbagai jenis kekayaan daerah, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, hingga aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, dan persediaan.

Teras Cihampelas Jadi Bahan Evaluasi

Persoalan penanganan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal juga menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi. Teras Cihampelas menjadi salah satu contoh pentingnya perencanaan, pemeliharaan berkelanjutan, dan evaluasi berkala terhadap aset pemerintah.

Menurut Radea, aset yang belum memberikan manfaat optimal perlu dievaluasi agar tidak menjadi beban pengelolaan berkepanjangan. Meski demikian, penghapusan aset tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus Teras Cihampelas, salah satu langkah yang dibahas adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan landasan hukum dalam menentukan tindak lanjut terhadap aset yang membutuhkan penanganan khusus.

Melalui pembaruan Perda, DPRD berharap mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan aset dapat diatur lebih jelas sehingga pemerintah daerah memiliki pedoman yang kuat dalam mengambil keputusan.

Dorong Digitalisasi Pengelolaan Aset

Selain pembaruan regulasi, DPRD Kota Bandung mendorong digitalisasi penatausahaan BMD untuk meningkatkan akurasi data dan mempermudah pengawasan.

Radea mengatakan, penatausahaan aset yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan perlu didukung sistem digital terintegrasi. Dengan sistem tersebut, informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, serta status pemanfaatan aset dapat dihimpun dalam satu basis data.

Data yang terintegrasi diharapkan membantu pemerintah menentukan prioritas pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, serta mendeteksi potensi masalah administrasi dan penyewaan sejak dini.

Digitalisasi juga diperlukan untuk mengurangi perbedaan data antarperangkat daerah sehingga proses pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bahan kajian, Kota Bandung juga dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di daerah lain, seperti pendekatan Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.

Praktik tersebut dapat menjadi referensi dalam memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik Kota Bandung.

Radea berharap pembaruan Perda Pengelolaan BMD dapat menjadi landasan untuk membangun tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan produktif.

Dengan regulasi yang lebih kuat, data yang akurat, serta evaluasi berkala, aset pemerintah diharapkan tidak hanya terjaga secara administratif dan hukum, tetapi juga mampu mendukung pelayanan publik, pembangunan, serta peningkatan PAD Kota Bandung. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *