INDRAMAYU – Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu yang membahas proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) berlangsung hingga malam hari situasi memanas dan penuh ketegangan. Rapat yang digelar pada Rabu malam (28/1) tersebut bahkan berlangsung hingga dini hari dan diwarnai protes keras oleh sejumlah anggota dewan.
Rapat Komisi III yang menghadirkan Panitia Seleksi (Pansel) serta Tim Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK) itu menuai sorotan tajam setelah sebuah video rapat bocor dan beredar luas di publik melalui WhatsAp grup.
Dalam video tersebut, terlihat jelas suasana rapat yang memanas adu argumentasi, dengan sorotan utama tertuju kepada Staf Khusus Bupati Indramayu, Salman, yang juga tergabung dalam Tim UKK, serta Ketua Pansel Dewas, Ir. Aep Surahman.
Rapat audiensi marathon yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, S.T., mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses seleksi Dewas Perumdam TDA. Mulai dari persoalan legalitas Tim UKK, inkonsistensi nilai, hingga dugaan cacat prosedur yang dinilai serius.
Ketegangan memuncak saat Anggota Komisi III DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, S.I.Pol., melontarkan pertanyaan keras kepada Salman. Anggi secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan kapasitas Salman sebagai anggota Tim UKK.
“Tim UKK itu terdiri dari perangkat daerah, unsur independen, dan atau perguruan tinggi. Saudara Salman ini sebagai apa?” tegas Anggi dalam forum rapat.
Menurut Anggi, apabila Salman tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai unsur independen dan bukan berasal dari perguruan tinggi, maka keikutsertaannya dalam Tim UKK dinilai bertentangan dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dalam video rapat yang bocor dan viral tersebut, Anggi bahkan secara tegas meminta Salman menunjukkan legalitas keanggotaannya. Ia juga mempersilakan Salman meninggalkan ruang rapat apabila tidak mampu menunjukkan bukti otentik.
“PDAM atau Perumdam itu bukan tong sampah yang bisa memasukkan siapa saja. Ada tim relawan masuk, pengangguran masuk. BUMD ini mau dijadikan tong sampah apa?” kritik Anggi dengan nada tinggi.
Tak hanya itu, Anggi juga menyinggung peran Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman, selaku Ketua Panitia Seleksi. Ia menilai sejak awal telah terjadi kekeliruan dalam penetapan Tim UKK dan Dewan Pengawas.
“Kalau saudara Salman tidak punya SK independen dan bukan dosen, maka tidak berhak masuk Tim UKK. Ini salah kaprah dari awal,” ujarnya lantang.
Ketegangan semakin memanas ketika Anggi menyinggung legitimasi publik. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat, sementara posisi Salman sebagai Staf Khusus tidak melalui mekanisme pemilihan publik.
“Saya ini dipilih oleh rakyat. Saudara Salman tidak dipilih oleh masyarakat Indramayu,” sindir Anggi.
Persoalan etika dan profesionalisme juga ikut mengemuka. Salman mengaku tidak nyaman dengan sikap Anggi yang dinilainya tidak beretika. Namun Anggi membalas dengan tegas,
“Ini saya, ini gaya saya. Saya punya adab dan etika.”
Anggi juga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Salman yang dinilai tidak menghormati lembaga DPRD, lantaran rapat yang dijadwalkan pukul 19.00 WIB baru dihadiri Salman sekitar pukul 23.00 WIB, sementara anggota Pansel lainnya hadir tepat waktu.
Selain soal legalitas Tim UKK, Komisi III DPRD Indramayu juga menemukan kejanggalan serius dalam hasil penilaian seleksi Dewas. Ditemukan adanya perbedaan nilai yang signifikan antara dokumen resmi dan laporan nilai yang disampaikan kepada DPRD.
“Dalam dokumen berbeda dengan nilai yang dilaporkan ke kami. Perbedaannya signifikan, dan itu yang kami pertanyakan,” tegas Kiki Arindi.
Perbedaan nilai tersebut terjadi pada tahapan ujian tertulis dan ujian makalah. Meski Tim UKK berdalih adanya nilai susulan, Komisi III tetap berpegang pada pernyataan Ketua Tim UKK yang menyebut nilai dalam dokumen merupakan hasil akhir kolektif. Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap transparansi, akuntabilitas, serta kredibilitas proses seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu.
Hingga berita ini di turunkan, Komisi III DPRD Indramayu menyatakan akan terus mendalami temuan-temuan data tersebut dan membuka kemungkinan merekomendasikan evaluasi ulang, bahkan bisa pembatalan proses seleksi apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. (Abdul Gani)














