JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan putusan restitusi dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih di Pengadilan Militer II-08 Jakarta merupakan bagian dari keseluruhan proses pemulihan hak korban yang masih berjalan di peradilan umum.
Dalam putusan Nomor 53-K/PM.II-08/AD/III/2026 yang dibacakan pada Selasa (3/6/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dan pemecatan dari dinas militer kepada Muhamad Nasir selaku eksekutor, serta mewajibkannya membayar restitusi Rp750 juta. Feri Heriyanto yang berperan sebagai pembantu eksekutor divonis tujuh tahun penjara, dipecat dari TNI, dan diwajibkan membayar restitusi Rp500 juta. Sementara Frengky Yaru yang dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut dijatuhi pidana penjara satu tahun tanpa kewajiban membayar restitusi. Jika restitusi tidak dibayarkan, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai putusan pengadilan.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan proses hukum perkara pembunuhan Kacab BRI belum selesai karena para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Terkait restitusi, Antonius menegaskan nilai yang diputuskan Pengadilan Militer baru sebagian dari total restitusi yang diajukan LPSK sebesar Rp5,8 miliar. Menurutnya, nilai tersebut dibebankan kepada 18 pelaku, terdiri atas tiga anggota TNI dan 15 pelaku sipil, sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
“Karena masih ada proses yang berjalan di peradilan umum, restitusi yang diputuskan di pengadilan militer ini baru sebagian dari restitusi yang nantinya akan berproses di peradilan umum,” ujar Antonius.
LPSK berharap proses hukum yang masih berjalan di peradilan umum dapat berlangsung dengan baik dan memberikan kepastian hukum serta pemulihan yang optimal bagi keluarga korban.
“LPSK akan tetap mendampingi korban dan keluarganya, termasuk dalam pengajuan restitusi pada proses peradilan umum. Jika nantinya ada upaya hukum banding di peradilan militer, LPSK juga akan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2026 LPSK telah menyampaikan pengajuan permohonan restitusi korban ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan menilai besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya sebesar Rp 5,8 milyar yang dibebankan kepada para terdakwa (18 orang terdakwa) sesuai dengan peran dan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan penderitaan terhadap korban atau ahli warisnya.
Dalam penanganan perkara ini, pada 8 Desember 2025 LPSK memutus memberikan program layanan untuk istri korban (PA) berupa bantuan rehabilitasi psikologis serta fasilitasi restitusi. Sementara untuk terlindung IT (mertua korban) diberikan layanan pemenuhan hak prosedural serta perlindungan fisik berupa pengamanan melekat dalam pemeriksaan pada peradilan pidana.
LPSK menegaskan komitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak atas restitusi, hingga seluruh proses hukum terhadap para pelaku memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (rls)














