banner 728x250

ORANG NU AKALNYA AKAL POLITIK, MEMAHAMI RUMITNYA MUKTAMAR NU KE 35

Oleh : Adlan Daie

Analis politik, Sekretaris Umum MUI kab Indramayu.

“Orang NU itu akalnya akal politik”, tulis AS Laksana, seorang kolomnis, mantan Redaktur tabloid “Detik” di akun “Facebook” pribadinya (25/7/2026).

AS Laksana “sohib” yang berinteraksi panjang dengan Gus Ipul, Cak Imin dan Gus Yahya, sejak di tabloid “Detik” yang dibredel rejim Orde Baru tahun 1994, empat tahun sebelum Orde Baru tumbang tahun 1998.

Karena akal politik itulah, konstruksi Muktamar NU ke 35 dibaca publik sangat “rumit” bahkan oleh sebagian pengurus NU sendiri tapi sekaligus”sexi” dan selalu menarik secara politik.

Itulah “kekecualian” NU. “Bukan NU yang kita kenal selama ini kalau tidak rumit, kalau tidak menghadirkan kejutan kejutan tak terduga”, tulis Prof Burhanudin Muhtadi, Analis politik UIN Jakarta (“Tempo”, 16 Agustus 2015).

Ada dua perspektif untuk memahami “gestur” NU sebagai “jam’iyah”, ormas Islam, yang dibaca publik “luar” NU, bahkan para pengamat, seolah olah NU rumit bukan sekedar sistem pemilihannya tapi juga cara pandang keagamaannya acapkali dibaca “kontroversial”.

Pertama, NU sebagai “jam’iyah”, ormas Islam dan orang orang yang berproses di dalamnya bertumbuh dalam tradisi dan paradigma berfikir dalam ekosistem sosial pesantren yang disebut Gus Dur sebagai sebuah “subkultur”.

Yaitu, paradigma berfikir dalam tradisi pesantren (NU) dalam analisis Dr. Zamakhsyari Dhofir, penulis buku berjudul “Tradisi Pesantren” (1982) tidak lepas dan dibangun di atas konstruksi “kaidah kaidah fiqih” khas pesantren.

Kedua, NU memiliki pengalaman menjadi partai politik tahun 1952, dua kali menjadi peserta pemilu, yakni pemilu tahun1955 (Orde Lama) dan Pemilu tahun 1971 (Orde Baru) bahkan menjadi bagian penting dari Fusi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 1973 hingga tahun 1984.

Pengalaman dalam politik praktis di atas meskipun di era Orde Baru NU hendak “dimatikan” secara politik tapi obsesi politiknya tidak mati. Mindset dan konstruksi berfikirnya masih politik. Akalnya masih akal politik. Rumit tapi sekaligus “sexi” dan menarik secara politik.

Dua perspektif di atas yang membentuk gestur politik NU sangat lentur, cenderung “zig zag” dan tidak konsisten tapi bukan pilihan sikap yang “buruk” dalam perspektif dan paradigma kaidah kaidah fiqih NU.

Perspektif kaidah fiqih adalah legitimasi keagamaan bagi NU bahwa perubahan pandangan dan sikap politik tergantung “illat” atau “sebab” dan pertimbangan prioritas maslahat sejauh diletakkan di atas prinsip “maqasidusy syariah”, tujuan akhir syariat, yakni kepentingan maslahat publik.

Paradigma kaidah fiqih NU di atas, misalnya, untuk menyebut sebagian – dapat dibaca dalam kaidah fiqih “Al hukmu yaduru ma’al illlah wujudan wa ‘adaman” dan “Dar ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil masholih” – memberi ruang dan konteks pilihan strategi untuk kepentingan maslahat publik.

Itulah bedanya karakter politik NU yang liat, lentur dan elastis, berbeda secara diametral dengan watak politik “Islam modernis” yang menekankan pada kepastian, konsistensi, kaku dan tanpa kompromi alias “hitam putih”. Gestur politik “Islam modernis” mudah ditebak arah dinamika politiknya.

Sebaliknya, bagi orang “luar” NU sikap lentur NU cendrung dibaca rumit, “plin plan” dan tidak konsisten, atau meminjam analogi politik Robin Bush (1999) NU piawai bermain “dansa” sehingga susah “dipaku” dalam posisi tertentu.

Itulah NU, selain menarik diamati, juga sebuah mekanisme pertahanan ala NU yang membuat ormas Islam ini bukan saja bertahan hidup tapi berkembang mengikuti denyut relevansi jaman.

Jadi, “DNA” NU memang “berhologram” politik di atas kaidah kaidah fiqih pesantren yang lentur. Karena itu, membaca dinamika Muktamar NU ke 35 dengan tensi politik tinggi tidak perlu dirisaukan. Itu ruang “percakapan” sekaligus “pertengkaran” ala NU.

Perdebatan dan silang pendapat setajam apapun tentang sistem pemilihan, rebutan lokasi Muktamar dan suksesi kepemimpinan di tubuh NU hanyalah soal pilihan taktis, sebuah pilihan strategi tentang kebermanfaatan secara kontekstual.

Artinya, sejauh tidak mengangkut hal bersifat prinsip misalnya hendak merubah “qonun asasi” – prinsip dasar NU dan prinsip prinsip bernegara yang dipandang final dalam keagamaan NU maka perbedaan di tubuh NU adalah sesuatu hal yang lumrah, tidak perlu diseragamkan.

Mari kita nikmati dinamika politik jelang Muktamar NU ke 35 dengan “gelar tikar” sambil sruput kopinya – tentu tak lupa kreteknya.

Tabik tuan !!! (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *