INDRAMAYU — Sidang lanjutan kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Paoman Indramayu, jelang tuntutan JPU kepada terdakwa Ririn, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Kamis (4/6/2026).
Sidang terbuka untuk umum, dan hasil pantauan awak media di ruang sidang, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi tambahan, termasuk saksi dari petugas Identifikasi Forensik (Inafis). Dengan tujuan mengungkap fakta baru siapa saja pelaku pembunuhan itu. Salah satu saksi dari petugas inafis saat ditanya oleh pihak JPU dihadapan majlis hakim, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kios milik korban Budi ada bercak darah di tujuh titik, namun tidak ditemukannya sidik jari.
“Tidak ditemukannya sidik jari, disebakan ketebalan debu diseluruh sudut kios, dan ruangan toko milik korban ruangannya sangat dingin sehingga tidak ditemukannya sidik jari”, ucap saksi inafis.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, seusai menjalani sidang menggelar jumpa pers. Menurutnya, ada lima saksi tambahan yang dihadirkan oleh pihak JPU dalam persidangan kali ini. Mereka adalah, dua saksi verbalisan penyidik yang memeriksa para terdakwa, Anton Sudanto yang disebut memotong palu, seorang saksi bernama Irfan, serta petugas Inafis.
Dikatakan Toni RM, menyimak apa yang disampaikan oleh para saksi atas keterangannya yang disampaikan oleh dua orang saksi verbalisan, dan saksi dari petugas Inafis, membahas salah satunya rekaman CCTV yang sebelumnya dijadikan alat bukti oleh penyidik.
“Dua orang saksi verbalisan menjelaskan dihadapan majlis hakim bahwa benda yang dibawa kedua terdakwa ke mobil diduga sebagai jenazah korban. Namun ketika saya tanyakan kepada saksi, mereka menjawab menduga dan belum yakin bahwa benda tersebut adalah jenazah korban”, ucap Toni RM

Disamping itu, Toni RM menyoroti pentingnya proses autentikasi terhadap bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
Saksi Inafis dihadapan majlis hakim ungkap temuan 7 titik bercak darah di Kios milik Budi, sidik jari pelaku tidak ditemukan.
“Majelis hakim meminta agar dilakukan pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah sosok yang terekam dalam CCTV benar Priyo, Ririn, Budi, atau bahkan orang lain. Jika ternyata bukan terdakwa yang terekam, maka bisa saja terungkap adanya pelaku lain,” kata Toni.
Persidangan dilanjutkan dan diagendakan pada hari Kamis (11/6/2026), dengsn agenda menghadirkan ahli digital forensik guna menguji validitas dan keaslian bukti elektronik yang menjadi bagian penting dalam perkara kasus pembunuhan satu keluarga (5 orang-red).
Perlu diperhatikan bahwa pernyataan mengenai CCTV, ada dugaan pelaku lain. Hal itu hasil ana lisis dari kuasa hukum, Toni RM bahwa fakta dipersidangan masih belum memiliki fakta berkukuatan hukum tetap, tutupnya. (Abdul Gani)














