banner 728x250

Advokat Mengamuk Sampai Naik Ke Meja Sidang di Pengadilan, PAI Desak Revisi UU Advokat dan Bentuk Dewan Advokat Nasional

Jakarta – Ketua umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI ), Dr. Sultan Junaidi, S.Sy. MH. Ph.D mendesak DPR RI dan Pemerintah agar segera merevisi Undang-Undang Advokat (UUA) dan membentuk Dewan advokat nasional (DAN). Hal itu disikapi setelah terjadi adanya Advokat yang  mengamuk dengan naik ke meja persidangan baru-baru ini.

Sultan Junaidi,  Ketum PAI  kepada media KJ sabtu, (8/2/2025) mengungkapkan pihaknya mendesak  DPR RI khusus nya komisi 3 dan pemerintah agar segera merevisi undang undang advokat (UUA) dan segera membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN), serta dewan kehormatan bersama.

“Karena saat ini di Indonesia sangat darurat Hukum.  Mengingat pentingnya merevisi UUA dengan mengakomodir semua organisasi yang saat ini ada,” ujarnya.

Ditambahkan, kondisi ini sangat mendesak untuk revisi UUA. Karena saat ini banyak sekali para Advokat dari berbagai macam organisasi dan mereka melakukan aksi aksi tak ubah bagaikan seorang jagoan,”  tambah Sultan.

PAI selalu mengingatkan dan melakukan pembinaan terhadap anggotanya agar selalu menjunjung etika profesi advokat. Advokat kaum intelektual kenapa bersikap seperti orang orang yang tak ber etika. Undang Undang Advokat sudah tidak layak lagi harus segera di ubah.

“Saya heran sekali padahal di komisi 3 DPR RI,  banyak sekali anggotanya berasal dari advokat.  Tapi seakan mereka lupa terhadap dunia advokat.  Apakah advokat tidak penting untuk dunia penegakan hukum indonesia, kita lihat sudah banyak sekali advokat melakukan tindakan menyimpang, mulai dari terlibat kasus suap, jual beli hukum, kasus seperti premanisme dan lainnya. Sudah saatnya advokat kembali ke khitoh nya sebagai profesi yang ovicium nobile,” tegas Sultan Junaidi, Ketum  PAI yang dikenal tegas dan lugas ini. (mak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *