JAKARTA –Asoslasl TelevIsi Lokal Indonesla (ATVLI) mengeluarkan pernyayaam sikap terkalt dengan slaran pers Kejaksaan Agung RI Nomor: PR-331/037/1 3/Xph.3/04/3025 tanggal 22 Aprit 2025 yang menyangkut penetapan tersangka terhadap Dlrektur Pemberitaan JakTV.
Ketua Umum ATVLI, Bambang Santoso, jumat (25/4/2025) menyampaikan pernyataan sikap ATVLI yang berisi 5 poin. Pertama, ATVLI menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesla adalah negara hukum”.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil serta transparan adalah bagian penting dari prinsip demokrati yang kita junJung tinggi,” ujar Bambang Santoso, Ketua Umum ATVLI.

Kedua, ATVLI memberikan dukungan terhadap JakTV. Asosiasl Televisi Lokal ini menyampaikan dukungan penuh kepada seluruh staf dan manajemen JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jumalistik dengan profeslonal dan menjunjung tinggi etika jurnalistik di tengah situasi ini, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 yang menyatakaan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat”.
Ketiga, ATVLI komitmen terhadap Kebebasan Pers. ATVLI menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Pers nasional adalah lembaga sos\al dan wahana komunikasl massa yang mefaksanakan kegiatan JumaIistik”.
“Kami mendorong seluruh anggota asosiasi untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah pria yang akrab disapa Santoso ini.
Keempat, ATVLI menjunjung asas praduga tak bersalah. ATVLI menghimbau, semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak benasah sampai adanya keputusan hukum yang tetap, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Kelima, ATVLI tekankan upaya penyelesaian dengan bijak. Dimana ATVLI menghaapkan agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaian kasus ini secara bijaksana. Dengan tetap memperhatikan kepentïngan masyarakat dan industri penyiaran nasionaI, sebagaimana diamanatkan daIam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Penyiaan diselenggarakan berdasarkan prinsip demokasi, kebersamaan, dan kepentingan maspakat”.
“Dengan adanya pernyataan sikap ini, ATVLI berharap agar seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan profesional, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap media lokal di Indonesia,” tegasnya. (mak/rls)