banner 728x250

Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis dengan Pekerja, RU VI Balongan Gelar Legal Preventive Program

CIREBON – Sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan pekerja, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan melalui Fungsi Legal Counsel menggelar Legal Preventive Program (LPP) dengan tema “Dampak Hubungan Industrial Pasca Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan Berdasarkan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja”. Kegiatan berlangsung di Ruang Fastron, Patra Hotel Cirebon, Jumat (15/9/2023).

Hadir secara offline pada kegiatan ini di antaranya General Manager PT KPI RU VI Balongan Sugeng Firmanto beserta Tim Manajemen, perwakilan pekerja dan Perwakilan Pengurus SP-PBB, sementara secara online kegiatan juga disaksikan oleh para pekerja RU VI Balongan.

Narasumber pada kegiatan LPP ini diantaranya Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Indramayu Lutfi Alharomain, S.T, M. Si, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Indramayu, Sunaryo Hadi Saputro, S.E., serta Juanda Pangaribuan, S.H., M.H, selaku Praktisi Hukum Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2006-2016.

Pada acara ini, General Manager PT KPI RU VI Balongan Sugeng Firmanto mengatakan dalam kegiatan bisnis, PT KPI melibatkan banyak pekerja, sehingga tidak menutup kemungkinan akan timbul permasalahan-permasalahan khususnya terkait hubungan industrial maupun ketenagakerjaan.

Dikatakan GM, permasalahan tersebut dapat dipicu karena kurangnya pemahaman baik dari sisi pekerja maupun perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan baik.

“Sharing Knowledge ini saya harapkan dapat memberi pengetahuan, wawasan, dan pemahaman kepada seluruh pekerja RU VI mengenai aspek ketenagakerjaan dari sudut pandang hukum praktis maupun aspek teoritis”, harap GM.

Sugeng juga mengharapkan, melalui kegiatan Sharing Knowledge terkait Undang-Undang Cipta Kerja ini dapat membentuk hubungan industrial yang baik sehingga pekerja dan perusahaan sama-sama memahami posisi hak dan kewajibannya masing-masing.

“Terciptanya hubungan baik akan menjadi satu langkah untuk mencapai Visi dari PT KPI yaitu Sebagai Perusahaan Kilang Minyak dan Petrokimia berkelas dunia”, Pungkas GM RU VI.

Sementara itu Irvan Martariskandar mewakili Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) menyambut baik acara LPP ini. Menurutnya, acara ini memberikan banyak pencerahan baik tentang status, hak dan kewajiban dari Pekerja di Pertamina yang saat ini mengalami perubahan struktur organisasi.

“Wawasan hukum ini kami harap bisa semakin memperkuat kesolidan Serikat Pekerja Pertamina dalam mendukung program-program untuk mencapai visi dan misi perusahaan”, kata Irvan. (Abdul Gani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *