INDRAMAYU – Ratusan wartawan dari berbagai organisasi pers yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Indramayu. Kamis, (30/05/2024).
Organisasi pers yang ikut dalam aksi ini diantaranya, Forum Wartawan Indramayu Timur (FORWIT), PWI Indramayu, SMSI, WWN, Pokja Polres, FKWIB, FWAK, PPWI, KWRI, Sekber, FK-Inbar, Kombes, IWO (Palembang), IWO (Jakarta), IWOI, JOIN, PJI, AWI, PJS, UTI Cirebon Raya, Pers Media Indonesia dan HIPSI.
Aksi yang terfokus di depan gedung DPRD Indramayu, dikawal ketat oleh petugas keamanan dari Polres Indramayu.
Dalam orasinya di depan gedung DPRD Indramayu, massa mendesak DPRD Indramayu untuk menandatangani petisi “Tolak Pengesahan Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUU) karena draf RUU penyiaran itu yang direncanakan akan menggantikan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
RUU Penyiaran ini dinilai salah satu bentuk pembungkaman terhadap kinerja wartawan. Untuk itu kami tolak revisi Undang Undang tersebut.
Jika RUU ini tidak dihentikan, maka Pers kembali ke masa kelam. Pers terbelenggu dan tugas-tugas jurnalistik juga dibatasi,” tegas Ketua FKJI dan juga sebagai Ketua PWI Indramayu, Dedy Musashi.
Selain itu, Ketua PWI Indramayu juga meminta dukungan kepada DPRD Indramayu terkait ancaman pembunuhan terhadap jurnalis di Indramayu diduga oleh oknum Kuwu (Kepala Desa) Sukagumiwang, Wasma alias Cempe.
“Kami meminta dukungan DPRD Indramayu sebagai wakil rakyat, untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses kasus ini agar tidak ada lagi rekan-rekan jurnalis yang diintimidasi maupun mendapatkan ancaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalistik,” ujarnya.
Dikatakan Dedy, Alhamdulillah Bupati Indramayu Nina Agustina menanggapi aduan para wartawan langsung gerak cepat (gercep).
Dengan bukti, Bupati Nina Agustina mengeluarkan SK Nomor : 100.3.3.2/Kep.193/DPMD/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Wasman sebagai Kuwu desa Sukagumiwang. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya dugaan pengancaman terhadap jurnalis dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. Wasma Kuwu desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang, maka Bupati Indramayu menganggap hal ini dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat yang berakibat pada ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Sukagumiwang.
“Sebagai Kuwu Sdr. Wasma tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) hurup c dan hurup d Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa yang menyatakan, Kuwu berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa dan menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan” bunyi pertimbangan pada SK Bupati Indramayu tersebut.
Kemudian, Wasman alias Cempe pun dianggap telah melanggar larangan sebagai Kuwu, seperti yang diamanatkan Pasal 38 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa yang menyatakan Kuwu dilarang menyalahgunakan tugas, wewenang, hak dan/atau kewajiban, dan melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
“Oleh karenanya yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan Kuwu Desa Sukagumiwang” bunyi putusab SK Bupati Indramayu itu.
“Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud adalah selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini dan selanjutnya akan di lakukan evaluasi” tambahan keputusan dalam SK Bupati Indramayu itu.
Keputusan SK itu mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan yang tertera pada lembar SK Bupati Indramayu pada tanggal 30 Mei 2024, ditanda tangani langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.
SK Bupati Indramayu penonaktifkan sementara Kuwu Desa Sukagumiwang Sdr. Warma itu, ditunjukan oleh Asda 1 bidang Pemerintahan Pemkab Indramayu, Jajang, ucap Dedy.
Sementara itu Ketua DPRD Indramayu Syaefudin menyambut baik kedatangan massa tersebut. Sembari berdiri dihadapan massa, Syaefudin menyampaikan tanggapan DPRD Indramayu terkait tuntutan para insan jurnalis.
“Pada prinsipnya kami pimpinan DPRD sekaligus anggota DPRD semuanya menyatakan mendukung atas dilakukannya penolakan RUU Penyiaran,” tegasnya.
Karena sesuai UU nomor 40 tahun 1999, lanjut Syaefudin, wartawan itu jelas dalam aturan undang-undangnya berhak untuk menyiarkan, memperoleh informasi dan menyebarkan. Dilarang untuk supaya dibredel atau disensor tetapi sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Wartawan bersama seluruh komponen adalah bagian penting dari pada Indonesia khususnya Indramayu,” katanya.
Bersamaan dengan itu juga, Syaefudin menandatangani petisi yang diajukan oleh massa terkait dengan tuntutan tolak pengesahan RUU Penyiaran.
Terkait dengan oknum kuwu yang memberikan ancaman pembunuhan terhadap insan pers di Indramayu, Syaefudin merasa prihatin atas tindakan tersebut.
“Ini dipastikan supaya pihak kepolisian menindaklanjuti dan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam hal ini bupati, untuk bisa ada punishment (hukuman) terhadap kuwu yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan,” Pungkasnya.
Setelah mendapat kesanggupan DPRD Indramayu dalam menandatangani petisi tolak RUU Penyiaran, massa pun membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, massa berencana melakukan aksi damai di tiga titik. Selain di DPRD Indramayu, massa juga awalnya berencana ke Pendopo Indramayu menuntut agar Bupati Indramayu untuk menindak tegas/ mencopot jabatan oknum Kuwu Sukagumiwang (Wasma/ Cempe) dan mendesak Polres Indramayu untuk segera menangkap dan mengadili Kuwu Wasma alias Cempe.
Namun, karena Pemerintah Kabupaten Indramayu dan juga Polres Indramayu telah merespon tuntutan dari massa tersebut, sehingga aksi damai hanya dilakukan di DPRD Indramayu. (Abdul Gani, Darsono, Indra, Tarudin, Warlan)