INDRAMAYU –Jajaran Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Indramayu mengambil tindakan tegas bagi pengendara kendaraan bermotor bersumbu tiga yang melintas, baik melintas di Tol Cipali maupun Jalur Arteri Pantura Indramayu.
Tindakan tegas itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Abdurrohman Hidayat menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan serta menjaga kelancaran lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
“Hari ini kami melakukan tindakan terhadap pengendara truk sumbu tiga yang melintas di Tol Cipali,” ujarnya pada Sabtu (21/12/2024) kemarin.
Tindakan tegas ini, kata Hidayat, mengacu pada SKB tiga menteri yang mengatur pengendalian lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
Satlantas Polres Indramayu melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan pembatasan tersebut yang sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pimpinannya, Kami memastikan pengaturan lalu lintas berjalan sesuai dengan ketentuan dalam SKB tersebut, ” tuturnya.
Untuk itu dia berharap, masyarakat dan pelaku transportasi dapat memahami serta mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung upaya ini agar perjalanan selama libur Nataru berlangsung lancar dan aman, dan nyaman, “harapnya .
Demikian pula lanjut dia, Polres Indramayu akan terus berupaya menjaga kelancaran arus lalu lintas selama Operasi Lilin Lodaya 2024.
“Langkah proaktif seperti ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru,” jelasnya. (Abdul Gani).