INDRAMAYU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto, pada Kamis (15/01/2026).
Fadlan menjelaskan, tersangka berinisial HH ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026, setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Tersangka HH merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif yang pada Tahun Anggaran 2023 menjabat sebagai Tim Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi data PKBM. Tersangka tidak melakukan penyortiran serta penghapusan data yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan dinas.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.444.421.750. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik menerima pengembalian langsung sebesar Rp568.330.000, sementara sisanya Rp876.091.750 disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Indramayu juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka HH di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 66 orang saksi dan masih terus melakukan pendalaman guna mencari alat bukti tambahan. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kejari Indramayu menegaskan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Abdul Gani)














