banner 728x250

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur keluarkan Penetapan Tolak Banding JaksaTerkait Putusan Bebas.

JAKARTA – Ketua Pengadilan Jakarta Timur Iwan Anggoro Warsita,. SH,. M. Hum keluarkan penetapan Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/ PN.Jkt.Tim. tentang

Permohonan Banding Jaksa Penuntut umum untuk melakukan upaya hukum atas putusan bebas Armando Herdian.

Penetapan yang ditanda tangani ketua Pn. Jak tim tersebut menyatakan permohonan banding yang dilakukan Jpu pada tanggal 13 April 2026 atas putusan bebas Armando Herdian tidak memenuhi syarat formal.

Dimana putusan majelis hakim ketua Dyah Retno Yuliarti dalam amar putusan yang berbunyi menyatakan Armando Herdian tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah nelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa Jpu.

Ketua pengadilan dalam penetapannya berdasarkan pasal 299 ayat (2) tentang UU No.20 tahun2025 tentang kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap pengajuan Pemeriksaa kasasi.

Putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum dan bersifat hukum tetap.

Berdasarkan hal tersebut ketua Pn. melalui Surat penetapannya menolak permohonan banding Jpu.

Ketua pn memerintahkan panitera megirimkan salinan penetapan kepada ketua Pengadilan Tinggi Dki Jakarta, tim penasehat hukum serta Jaksa penuntut umum.

Terkait penetapan yang dikeluarkan ketua pn, ada beberapa pendapat yang menyatakan,

KUHAP Baru belum ada yg mengatur apakah putusan bebas dapat dibanding atau tidak yang diatur hanya putusan bebas tidak dapat kasasi vude pasal 299

Bukan mengatur mengenai banding.

Yang jadi dasar ketua Pn dalam penetapan itu adalah psl 299 KUHAP yg mana itu dasar utk pengajuan kasasi bukan banding.

Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum., Guru Besar FH UKI dan Ketua Senat UKI

Dalam pendapatnya yang di minta oleh media Sudut Pandang berpendapat.

Lazimnya penetapan pengadilan (penetapan sela/interlokutor) tidak dapat diajukan banding secara mandiri (terpisah) dari pokok perkara, sebab upaya hukum banding ditujukan terhadap putusan (akhir) pengadilan tingkat pertama, bukan penetapan yang bersifat administratif atau prosedural.

Juru bicara Pn. Jak tim Immanuel Taringan ketika dikonfirmasi mengenai penetapan penolakan banding Jpu menyatakan

Penetapan tersebut menyatakan upaya hukum banding atas putusan Armando tidak dapat diterima kerana putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding demikian, “ungkapnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *