JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
(KTP2JB) memprotes ketentuan yang melemahkan pers pada kesepakatan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketentuan yang melemahkan ekosistem pers tersebut berada di lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Isinya berbunyi, “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital
Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujar Ketua KTP2JB Suprapto.
Suprapto menambahkan perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut akan mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun secara bersama-sama. Selain itu, publik akan merugi karena terancam tidak mendapat karya jurnalistik dan informasi berkualitas.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambah Suprapto.
Anggota KTP2JB Sasmito menambahkan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian RI-AS. Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari komunitas pers yang hadir dalam diskusi
di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, Anggota KTP2JB Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih dan Alexander C. Suban. Sementara itu pertemuan juga dihadiri oleh
Anggota Dewan Pers Abdul Manan.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut inisiator Perpres 32 Tahun 2024 yaitu Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong; Ketua Umum AJI Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen SMSI Makali Kumar; Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri; Direktur SJI PWI Marah Sakti Siregar; Waketum Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz; Waketum IJTI Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; dan Ketua PR2Media Prof. Masduki.
“Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa,” tukas Sasmito.
Sasmito juga mendesak pemerintah Amerika Serikat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023. Prinsip global
tersebut didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia.
Prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (mak/rls)














