INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu Jawa Barat, terus melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan pemilihan Kuwu ( Pilwu) serentak 139 Desa pada bulan Desember 2025 mendatang.
Penegasan itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, menjawab informasi yang berkembang di media sosial jika Pilwu serentak 2025 bakal ditunda.
“Terkait pelaksanaan Pilwu serentak sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu, memang kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa, untuk pelaksanaan Pilwu 2025. Akan tetapi, kami sudah melakukan kordinasi dengan Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri,” tuturnya di ruang kerja, Rabu 10 September 2025.

Menurutnya, koordinasi yang di lakukan saat ini dengan Gubernur Jabar lebih menekankan pada beberapa pertimbangan,di antaranya masa jabatan Kuwu akan berakhir di bulan Februari 2026 mendatang. Pemkab Indramayu telah menganggarkan pelaksanaan Pilwu serentak pada APBD TA 2025 sebesar Rp. 35 miliar serta menjaga kondusifitas di daerah, dan telah dikoordinasikan dengan Forkopimda.
” Maka demi menjaga kondusifitas daerah, mohon kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk tetap bersabar, kami masih terus melakukan koordinasi dan mengupayakan agar Pilwu tetap dilaksanakan pada tahun 2025 ini,” tuturnya.
Jajang menegaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menyusun regulasi teknis berupa Raperbup pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2025 yang sudah dilakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Propinsi Jawa Barat serta melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan bersama Forkopimda.
“Mudah – mudahan melalui kordinasi dengan Pak Gubernur Jawa Barat, Kemendagri dapat memberikan keleluasaan kepada Pemkab Indramayu untuk tetap bisa menggelar Pilwu serentak pada Desember 2025 mendatang,” tandasnya.
Sebelumnya, berseliweran surat edaran Mendagri tentang tanggapan atas permohonan penjelasan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025 dengan berbagai persepsi publik bahkan menegaskan jika pelaksanaan bakal ditunda. Padahal edaran Mendagri tersebut bukan menjadi dasar hukum ditunda atau tetap dilanjutkan tahapan Pilwu serentak 2025, akan tetapi publik harus membaca secara utuh isi dari surat edaran dimaksud serta dapat membaca histori dan kepastian hukum atas penundaan Pilwu 2024 juga harus dipertimbangkan.
Bahkan dalam poin terakhir pada edaran tersebut, Pemerintah pusat mengembalikan kewenangan kepada daerah sebagai implementasi Otonomi Daerah. Sehingga publik harus bersabar karena Pemkab Indramayu masih terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Jabar dan Pusat terkait kepastian pelaksanaan Pilwu 2025. (endy)