INDRAMAYU — Seorang pria asal Indramayu berinisial AKD (44 tahun), asal Desa Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Pasalnya, dia mempromosikan situs perjudian online menggunakan akun palsu melalui Facebook (FB) mengatas namakan nama ‘Gusti Ratu’ yang sengaja dibuatnya.
Pelaku melancarkan aksinyanya, ia membuat tiga akun Telegram sejak tahun 2022 untuk menambah keuntungan pribadi lewat judi onlinenya. Dari tangan AKD, Polisi menyita sejumlah alat bukti berupa eletronik, alat komunikasi, ATM hingga buku tabungan.
Penangkapan berinisial AKD itu dibenarkan Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/10/2024) di halaman kantor Polres Indramayu.
Dikatakan Ari, diamankannya AKD pada hari Minggu (27/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Awal penangkapan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga mempromosikan situs yang memiliki muatan perjudian online melalui media sosial facebook. Dari laporan ini, jajaran Satreskrim melakukan pendalaman informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Ketika digeledah di rumahnya ditemukan akun palsu pada handphone miliknya, berupa akun facebook yang dibuatnya berupa akun facebook ‘Gusti Ratu’. Akun ini digunakan oleh tersangka untuk mempromosikan situs judi online,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Polisi diantaranya satu unit tablet merk Samsung Tab A warna hitam, satu Handphone merk ITEL warna biru, satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e, satu unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Pro warna Gold, satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A50 warna Hitam, satu unit Laptop merk Acer tipe Aspire 3 warna abu-abu, satu buah buku tabungan Bank BCA, satu kartu ATM Bank BCA, satu kartu ATM Bank BRI, dan satu akun facebook atas nama Gusti Ratu.
Ari menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui, hal itu dilakukan mempromosikan situs perjudian online dengan menggunakan akun Telegram sejak tahun 2022. Disamping itu tersangka menggunakan akun palsu facebook yang dibuatnya dengan nama Gusti Ratu sejak Februari 2024.
“Jumlah pertemanan pada akun facebook itu sebanyak 4.984, sedangkan di telegram tersangka memiliki 3 akun telegram yang tergabung ke dalam 15 grup dengan jumlah total anggota grup sebanyak 4.079 anggota. Pengakuan tersangka keuntungan yang di dapat dalam mempromosikan situs perjudian online sejak tahun 2022 sekitar Rp35 juta,” ungkapnya.
Secara tegas Ari mengatakan, tersangka atas perbuatannya terancam penjara sesuai Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Dan Pasal 303 Bis KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, tutupnya. (Abdul Gani)