INDRAMAYU – Ruang utama persidangan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang awalnya kondusif berubah menjadi ricuh pada Rabu (6/5/2026). Kericuhan dipicu oleh pelampiasan emosi keluarga korban saat agenda pemeriksaan saksi ahli forensik dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman.
Ketegangan bermula saat dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, membantah keterlibatan mereka dalam pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025 silam. Keduanya justru menuduh pihak lain, yakni Aman Yani, sebagai pelaku utama.

Situasi semakin memanas ketika kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menganalisis keterangan ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di tengah jalannya persidangan, seorang pengunjung tiba-tiba berteriak histeris dari bangku penonton.
“Pembunuh adalah tetap pembunuh!” teriak pengunjung tersebut sambil menahan tangis.
Merespons kegaduhan itu, Hakim Ketua Wimmi D. Simamata langsung mengetuk palu dengan keras dan memerintahkan petugas keamanan untuk bertindak tegas.

“Sidang kasus ini diskors. Petugas, tolong keluarkan pengunjung yang bikin gaduh. Pengunjung harap tertib atau ruang sidang dikosongkan!” ujar Hakim Wimmi tegas.
Namun, kericuhan justru meluas. Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, sempat menghalangi petugas dan meminta agar suara hati keluarga kliennya didengar. Di saat bersamaan, keluarga korban dan kerabat Aman Yani berdiri sambil mengarahkan telunjuk ke arah tim kuasa hukum terdakwa.
“Aman Yani bukan pembunuhnya! Jangan putar balikkan fakta!” teriak salah satu kerabat Aman Yani. Pihak keluarga korban lainnya turut berseru, “Jangan membela pembunuh! Punya hati nurani tidak? Korban ada lima orang masih saja dibela!”
Keluarga korban tampak tidak menerima strategi pembelaan Toni RM dan menuduhnya mencoba mencari-cari kesalahan orang lain untuk memutarbalikkan fakta.
Meski sempat dilanjutkan setelah situasi mereda, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menyudahi persidangan demi menjaga kondusivitas lingkungan pengadilan. Hakim Ketua menyatakan bahwa persidangan akan memasuki babak krusial pada pekan depan.
“Sidang hari ini ditutup. Perkara akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari terdakwa Priyo,” pungkas Wimmi D. Simamata saat menutup persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Toni RM, membeberkan sejumlah kejanggalan besar antara dakwaan jaksa dengan hasil visum ahli forensik yang dipaparkan di persidangan.
“Ada ketidaksesuaian yang nyata antara perbuatan yang didakwakan dengan hasil visum. Contohnya pada korban Budi Awaluddin, dalam dakwaan disebut dipukul di kepala kiri, namun fakta visum menunjukkan luka di kepala belakang kanan dan leher. Begitu juga pada korban S dan O, posisi lukanya berbeda dengan apa yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Toni kepada wartawan di Kediamannya usai persidangan.
Toni menduga pengakuan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) muncul karena adanya tekanan, sehingga fakta medis yang terungkap di persidangan justru membantah kronologi eksekusi dalam dakwaan.
Selain masalah visum, Toni juga menyoroti sosok “Joko” yang disebut-sebut sebagai pihak yang memanipulasi Ririn dan Priyo. Menurut Toni, Ririn diajak keluar oleh Joko saat eksekusi terjadi dan baru kembali setelah rumah kosong. Ririn bertahan di rumah korban karena dibohongi oleh Joko dengan alasan diperintah oleh korban Budi untuk menjaga rumah.
“Ririn dan Priyo ini dibohongi. Bahkan penggunaan KTP korban untuk check-in di hotel hingga pengambilan uang di aplikasi Dana itu atas perintah Joko. Handphone korban pun dipegang oleh Joko,” tambah Toni.
Toni juga menyayangkan sikap JPU yang tidak membuka rekaman CCTV dari toko material di depan rumah korban, yang menurutnya merupakan bukti krusial untuk melihat siapa sebenarnya yang keluar-masuk rumah saat kejadian.
Sebagai informasi, nama Aman Yani mencuat setelah disebut oleh terdakwa Priyo Bagus Setiawan (30) pada sidang dakwaan Februari 2026, dan kembali disebut oleh Ririn Rifanto (36) pada sidang Rabu (29/4).
Aman Yani merupakan paman dari Ririn yang pernah bekerja bersama korban di sebuah bank. Namun, pihak keluarga Aman Yani membantah tuduhan tersebut karena yang bersangkutan telah hilang kontak sejak Maret 2016. (Abdul Gani)














