Oleh : H. Adlan Daie
Analis politik, Sekretaris Umum MUI kab Indramayu
Konflik terbuka Rois Am versus Ketua Umum PBNU dalam eskalasi tinggi beberapa waktu lalu terlalu sederhana untuk dijadikan alasan perlunya “amandemen” AD/ART NU di.mana Ketua Umum PBNU selama ini dipilih para “Muktamirin” (PWNU & PCNU) hendak dirubah dengan “ditunjuk” oleh Rois ‘Am PBNU terpilih.
Dalam perspektif penulis, daripada “utak atik” sistem pemilihan Ketua Umum PBNU yang berisfat “one man one vote” oleh ketua PWNU & PCNU jauh lebih penting dan mendasar perlunya penguatan kelembagaan sistem “AHWA” (Ahlul Halli wal aqdi”) dalam AD/ART NU dalam proyeksi Muktamar NU ke 35 tahun 2026.
Sepintas tampak opsi Ketua Umum cukup ditunjuk Rois ‘Am PBNU terpilih seolah olah solusi, semacam mitigasi untuk menghindari konflik PBNU akibat Rois ‘Am dan Ketua Umum PBNU sama sama dipilih dalam forum Muktamar, sama sama mandataris sah Muktamar, bisa saling “mengunci” satu sama lain sebagaimana konflik Rois ‘Am, KH Miftahul Akhyar versus Ketua Umum PBNU, Gus Yahya.
Perspektif gagasan di atas, sekali lagi, terlalu sederhana, justru jika hanya “ditunjuk” maka kepemimpinan Ketua Umum PBNU tidak memiliki kegitimasi untuk menggerakkan organisasi dan NU akan kehilangan pesona kejutnya di forum tertinggi Muktamar jika pemilihan Ketua Umum hanya “ditunjuk”.
Mitsuo Nakamura, peneliti asing pertama yang menjadi peserta “resmi” Muktamar NU ke 26 tahun 1979 di Semarang sebagai “peninjau” dan belakangan Prof Burhanudin Muhtadi.menyebut “bukan NU yang dikenal selama ini kalau tidak menghadirkan kejutan kejutan tak terduga di arena Muktamar”, tulisnya. Itulah daya tarik dan “sexi” nya NU.
Dalam konstruksi itulah dalam tulisan singkat ini penulis coba elaborasi lebih dalam pentingnya dirumuskan penguatan sistem kelembagaan “AHWA” dalam AD/ART NU untuk proyeksi Muktamar NU ke 35 tahun 2026.
Selama.ini sistem AHWA dalam konstruksi AD/ART NU hanya bersifat instrumental dan adhoc, tugasnya selesai hanya untuk memilih Rois ‘Am PBNU atau Rois di level struktur di bawahnya,, tidak bersifat kelembagaan dengan kewenangan tertentu, tidak menjadi bagian dari “rule game” NU secara struktural.
Maka, ketika terjadi konflik dua mandataris PBNU, AHWA tidak memiliki peran struktural untuk melakukan langkah mitigasi dan resolusi untuk solusi atas konflik di atas kecuali inisiasi kultural berupa forum pertemuan para kiai sepuh pesantren.yang mudah dimentahkan oleh kepentingan yang berlindung dibalik “rule game” ketentuan AD/ART.
Di sinilah urgensi dan pentingnya penguatan kelembagaan sistem AHWA dalam proyeksi Muktamar NU ke 35 tahun 2026 :
Pertama, pelembagaan sistem AHWA dalam AD/ART NU untuk memberikan wewenang khusus kepada AHWA dalam meresolusi konflik di level PBNU jika sewaktu waktu terjadi konflik antara dua mandataris Muktamar, yaitu Rois Am versus ketua umum PBNU.
Artinya, AHWA berfungsi semacam “Majelis Tahkim” untuk meresolusi konflik yang hanya ada cukup di level struktur PBNU, menyangkut konflik dua mandataris PBNU, Rois ‘Am versus Ketua Umum PBNU.
Adapun kemungkinan konflik di level PWNU dan PCNU antara Rois dan ketua, segala problem organisatoris sepenuhnya otoritas PBNU dalam proses solusi dan penyelesaiannya sebagai struktur tertinggi jam’iyah NU.
Kedua, dalam konteks ini posisi Ketua Umum PBNU tetap dipilih langsung peserta Muktamar untuk menjaga legitimasi kepemimpinannya di PBNU, tidak ditunjuk oleh Rois Am terpilih, sebagaimana digagas sejumlah pihak hanya karena kekhawatiran adanya “dua mandataris” Muktamar yang disebut sebut sumber konflik PBNU baru baru ini.
Mitigasi atas kemungkinan munculnya konflik antara Rois ‘Am versus Ketua Umum PBNU tidak akan krusial karena dapat diselesaikan oleh “AHWA” dalam posisinya sebagai “majelis tahkim”. Itulah point pentingnya pelembagaan AHWA dalam AD/ART NU ke depan.
Ketiga, pelembagaan AHWA dalam konteks meresolusi konflik internal PBNU di atas akan mempersempit ruang intervensi pihak luar, termasuk intervensi pemerintah. Konflik internal PBNU dapat dikelola dan diselesaikan dalam mekanisme internal PBNU lewat penguatan kelembagaan AHWA.
Hal ini penting untuk menjaga independensi NU sebagai ormas Islam dalam relasinya dengan kuasa rejim politik. NU tetap dalam prinsip “tawashut”, berdiri di titik tengah di antara kepentingan rakyat dan kepentingan negara yang diwakili entitas pemerintah.
Di atas semua itu, karena “kekhususan” fungsi itulah maka keanggotaan AHWA harus dipilih dari sejumlah kiai kiai dari pengasuh pesantren yang memiliki peran historis panjang sebagai jangkar kultural NU, sebuah penegasan simbolik bahwa NU sebagai Jam’iyyah adalah organisasi ulama pesantren.
Penulis tentu menyadari bahwa gagasan pelembagaan “Ahwa” di atas masih bersifat diskursus awal, perlu dirumuskan secara detil dan koheren oleh tim PBNU untuk menjawab tantangan dinamika organisasi ke depan.
Pointnya, pelembagaan AHWA dimaksudkan bahwa NU struktural lahir dari ekosistem sosial pesantren maka tidak boleh kehilangan tuh pesantren hanya karena dipagari oleh mekanisme AD/ART yang bersifat teknis dan prosedural.
Wassalam.














